BANDUNG – Pertanyaan mengenai apakah seorang ibu mendapatkan bagian dari harta peninggalan anaknya yang meninggal dunia sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Dalam hukum Islam, jawabannya sangat jelas: hak waris ibu dalam hukum islam adalah mutlak dan dilindungi oleh syariat. Ibu termasuk dalam kategori Ashhabul Furudh atau ahli waris dengan bagian pasti. Namun, besaran nominal yang diterima tidak selalu sama, melainkan bergantung pada komposisi ahli waris lain yang masih hidup saat pembagian dilakukan.
1. Dalil Naqli (Al-Qur’an)
Landasan utama hak waris ibu tercantum tegas dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu… Dan untuk kedua orang tuamu, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…” (QS. An-Nisa: 11)
Berdasarkan ayat tersebut, posisi ibu dibagi menjadi tiga kondisi:
Mendapat 1/6 (Seperenam): Jika pewaris (anak) memiliki keturunan (anak/cucu) atau memiliki dua saudara atau lebih.
Mendapat 1/3 (Sepertiga): Jika pewaris tidak memiliki keturunan (anak/cucu) dan tidak memiliki saudara sama sekali.
Mendapat 1/3 dari Sisa (Muqasamah): Jika pewaris hanya meninggalkan suami/istri dan kedua orang tua (ayah & ibu), tanpa anak dan tanpa saudara. Dalam kondisi ini, ibu mendapat sepertiga dari sisa harta setelah diambil bagian pasangan.
2. Dalil Akli (Logika dan Keadilan)
Secara rasional, Islam memberikan hak waris kepada ibu berdasarkan prinsip:
Balas Jasa Pengorbanan: Ibu adalah pihak yang paling banyak berkorban dalam mengandung, melahirkan, menyusui, dan membesarkan anak. Harta warisan menjadi bentuk penghargaan atas jasa-jasa tersebut.
Jaminan Ekonomi Masa Tua: Anak sering kali menjadi tumpuan ekonomi orang tua di masa tua. Ketika anak meninggal, Islam menjamin agar ibu tidak terlantar secara finansial melalui pembagian warisan yang pasti.
Keadilan Distribusi: Sistem Farais dirancang untuk memastikan harta tersebar ke berbagai lini keluarga terdekat, mencegah penumpukan harta pada satu individu saja, sehingga kesejahteraan keluarga besar tetap terjaga.
Seorang ibu pasti mendapat warisan dari anaknya yang meninggal, kecuali dalam kondisi sangat spesifik yang jarang terjadi (seperti jika ibu membunuh anaknya, maka ia gugur sebagai ahli waris). Besarannya bisa 1/6 atau 1/3 tergantung komposisi ahli waris lainnya. Islam sangat memuliakan kedudukan ibu hingga hak-haknya pun dilindungi secara syar’i setelah kematian anaknya




