BANDUNG – Dalam sistem kewarisan Islam, aturan bahwa seorang anak laki-laki menerima bagian dua kali lipat dari anak perempuan sering kali disalahartikan sebagai bentuk ketidakadilan gender. Padahal, ketentuan ini merupakan puncak keadilan ilahi yang mempertimbangkan beban tanggung jawab finansial masing-masing ahli waris.
Prinsip hukum faraid anak laki-laki perempuan ini bukan didasarkan pada superioritas jenis kelamin, melainkan pada fungsi sosial dan ekonomi yang berbeda dalam struktur keluarga Islam. Memahami konteks ini sangat penting agar umat tidak terjebak pada pandangan tekstual tanpa melihat substansi keadilan yang ditawarkan syariat secara komprehensif.
Dalil naqli (wahyu) yang menjadi landasan mutlak tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 11. Allah SWT berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” Ayat ini adalah ketetapan langsung dari Sang Pencipta yang tidak dapat ditawar.
Namun, para ulama sepakat bahwa teks suci ini harus dipahami bersama dalil aqli (rasional). Secara logika, laki-laki dalam Islam dibebani kewajiban nafkah penuh terhadap istri, anak, dan kerabat dekat, sementara perempuan berhak penuh atas hartanya tanpa beban menafkahi orang lain. Keseimbangan inilah inti dari hukum faraid anak laki-laki perempuan.
Secara rasional, jika seorang anak laki-laki mendapatkan harta lebih banyak, ia wajib mengeluarkannya kembali untuk membiayai kehidupan keluarganya, termasuk saudara perempuannya yang mungkin belum menikah atau membutuhkan bantuan. Sebaliknya, harta yang diterima anak perempuan adalah milik pribadinya yang utuh; suami atau ayahnya tidak berhak mengambilnya untuk keperluan rumah tangga.
Jadi, secara net worth atau kekayaan bersih yang benar-benar dinikmati, keduanya sebenarnya setara. Inilah keindahan hukum faraid anak laki-laki perempuan yang melindungi hak ekonomi perempuan sekaligus menjamin keberlangsungan nafkah keluarga melalui tangan laki-laki sebagai penanggung jawab utama.
Penting juga dicatat bahwa aturan 2:1 ini berlaku ketika anak laki-laki dan perempuan mewarisi bersama-sama sebagai ashabah bil ghair. Jika hanya ada anak perempuan tanpa saudara laki-laki, bagiannya bisa mencapai setengah atau dua pertiga harta. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam sangat adil dan situasional. Edukasi mengenai hukum faraid anak laki-laki perempuan harus terus disosialisasikan untuk meluruskan miskonsepsi publik.
Dengan pemahaman yang benar, pembagian warisan tidak lagi dilihat sebagai sumber konflik, melainkan sebagai sarana ibadah yang mendekatkan keluarga kepada ridha Allah SWT serta menjaga harmoni sosial berbasis keadilan substantif, bukan sekadar kesamaan angka matematis yang semu.




