Ekonomi

KDMP Nagrak Jadi Pelopor Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

×

KDMP Nagrak Jadi Pelopor Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
KDMP Nagrak menjadi pelopor perlindungan jaminan sosial bagi anggota koperasi
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi KDMP Nagrak yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Koperasi beranggotakan 3.005 orang ini dinilai menjadi pelopor perlindungan jaminan sosial bagi anggota koperasi

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagrak, Kecamatan Pacet, yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi terobosan penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi anggota koperasi sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi desa.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, dengan Ketua KDMP Nagrak, Ace Sumarna, di GOR Desa Nagrak, Rabu (5/8/2026). Prosesi tersebut disaksikan langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Usai penandatanganan kerja sama, Bupati yang akrab disapa Kang DS bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang mengukuhkan Duta Perisai BPJS Ketenagakerjaan Desa Nagrak.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Supardian, Camat Pacet Asep Susanto, Kepala Desa Nagrak Suparman, jajaran pengurus, serta ribuan anggota KDMP Nagrak.

KDMP Nagrak saat ini memiliki 3.005 anggota, jumlah terbanyak di Kabupaten Bandung. Koperasi tersebut juga terus mengembangkan berbagai unit usaha, mulai dari penyediaan sembako, distribusi gas, hingga sektor usaha produktif lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“KDMP Nagrak ini yang pertama melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat luar biasa,” ujar Dadang Supriatna.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut tidak tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibiayai Pemerintah Kabupaten Bandung. Menurutnya, apabila ada anggota keluarga yang belum terlindungi, kepesertaan sebaiknya dialihkan kepada anggota keluarga lainnya.

“Jangan sampai dobel. Kalau masih ada anggota keluarga yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lebih baik dialihkan kepada yang belum,” katanya.

Dadang juga meminta Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD Kabupaten Bandung menyosialisasikan keberhasilan KDMP Nagrak kepada seluruh desa agar kerja sama serupa dapat diperluas ke seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Bandung.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung keberlangsungan KDMP dan KKMP se-Kabupaten Bandung,” tegasnya.

Ia menjelaskan koperasi merupakan wadah ekonomi yang dikelola dari, oleh, dan untuk anggota sehingga manfaat usaha dapat kembali dinikmati oleh seluruh anggota melalui sisa hasil usaha (SHU).

Selain itu, Dadang menilai kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi pekerja bukan penerima upah. Peserta akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.