Edukasi

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2027, Cek Syaratnya!

×

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2027, Cek Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Selelksi PPIH Kementerian Haji Tahun 20207
Ilustrasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Pengumuman seleksi disampaikan pada Minggu (23/8/2026), sedangkan pendaftaran mulai dibuka Selasa (25/8/2026) pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan seleksi dirancang secara transparan dan akuntabel untuk mendapatkan petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, serta memiliki orientasi kuat terhadap pelayanan jemaah.

“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini,” ujar Puji di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Untuk PPIH Kloter, formasi yang dibuka yakni Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara PPIH Arab Saudi mencakup sejumlah bidang pelayanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, hingga layanan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana.

Peserta juga harus memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta kemampuan mengoperasikan komputer atau perangkat gawai.

Beberapa formasi memiliki persyaratan tambahan. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan batas usia, pengalaman atau sertifikat pembimbing ibadah, sertifikat kompetensi wartawan untuk formasi Media Center Haji, serta pengalaman dalam memberikan layanan kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Proses seleksi akan berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Pelaksanaan CAT dijadwalkan pada 5 September 2026.

Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan.

“Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puji.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman petugas.haji.go.id. Calon peserta diminta membaca seluruh ketentuan dan memastikan dokumen yang diunggah sesuai persyaratan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

## Syarat dan Kualifikasi Pendaftaran
Untuk memastikan pelayanan haji berjalan optimal, Kemenag menetapkan sejumlah kualifikasi umum:

* Status: Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
* Usia Ketua Kloter: Minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar.
* Usia Pembimbing Ibadah: Minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
* Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (bebas dari penyakit berat).
* Rekomendasi: Wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari pimpinan instansi, ormas Islam, atau lembaga keagamaan terkait.
* Kemampuan Tambahan: Menguasai bahasa Arab atau Inggris serta mampu mengoperasikan perangkat digital menjadi nilai tambah yang besar.

Edukasi Cara Mendaftar secara Mandiri
Seluruh proses registrasi awal dilakukan secara digital demi kemudahan akses peserta. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi SuperApps Pusaka milik Kementerian Agama melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat Akun: Lakukan registrasi akun baru menggunakan nomor KTP dan email aktif Anda.
3. Pilih Menu: Cari dan klik menu “Pendaftaran Petugas Haji” di dalam aplikasi.
4. Unggah Dokumen: Isi data diri secara lengkap dan unggah hasil pindai (scan) dokumen persyaratan (KTP, ijazah, surat rekomendasi, dll) dalam format PDF/JPG.
5. Serahkan Berkas Fisik: Setelah pendaftaran online selesai, bawa berkas fisik asli beserta salinannya ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat untuk proses verifikasi manual.

Kemenhaj mengimbau seluruh calon pelamar untuk berhati-hati terhadap segala modus penipuan yang menjanjikan kelulusan. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya sama sekali (gratis).

.