SUKABUMI – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas apa yang mereka nilai sebagai semakin terbatasnya akses wartawan terhadap informasi publik, khususnya terkait penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.
Koordinator aksi, Isep Panji, mengatakan keterbatasan akses informasi telah menyulitkan jurnalis menjalankan fungsi publikasi kepada masyarakat.
“Ini para jurnalis Sukabumi melakukan aksi demo di kejaksaan negeri karena akses publikasi kepada masyarakat sangat sulit. Dan ini memuncak di hari ini,” ungkap Isep.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses terhadap informasi publik menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Isep menilai keberadaan media center di lingkungan kejaksaan semestinya dapat menjadi ruang komunikasi terbuka antara institusi penegak hukum dengan insan pers.
Namun, ia mengklaim komunikasi antara kejaksaan dan wartawan di Sukabumi selama hampir satu tahun terakhir semakin terbatas.
“Kita tadi sudah berkomunikasi dengan Pak Kajari yang baru, tapi untuk mempublikasikan suatu perkara jadi sangat sulit. Ada tuntutan copot Kajari dan Kasi Intel karena hampir satu tahun ini tidak ada komunikasi dengan jurnalis,” katanya.
Para jurnalis juga menyoroti dugaan pembatasan informasi terkait sejumlah perkara. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menghambat kerja jurnalistik sekaligus membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akurat.
Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali membuka ruang komunikasi dan akses informasi sebagaimana yang mereka rasakan pada kepemimpinan sebelumnya.
“Keputusan demo hari ini adalah menuntut keterbukaan informasi publik seperti pimpinan-pimpinan sebelumnya. Kita akan lapor ke Kejagung, karena Kejagung juga sudah berharap ada media center untuk publikasi semua perkara,” ujar Isep.
Aksi tersebut menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara lembaga penegak hukum, media, dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Para jurnalis berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang transparan, sehingga akses informasi perkara tetap dapat berjalan tanpa mengganggu proses penegakan hukum.




