TASIKMALAYA — Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya mulai didorong untuk naik kelas. Bukan sekadar tempat pedagang dan pembeli bertemu, tetapi menjadi pasar induk yang memasok kebutuhan perdagangan kawasan Priangan Timur.
Gagasan tersebut didorong Forum Silaturahmi Selasar Masjid Agung (FOSSMA) melalui Divisi Hukum. FOSSMA bahkan berencana membentuk tim inisiator untuk mengkaji kelayakan sekaligus menyusun langkah strategis pengembangan Pasar Cikurubuk menjadi pasar induk.
Kepala Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, mengatakan tim tersebut nantinya tidak hanya berisi unsur internal FOSSMA. Pedagang dan tokoh Pasar Cikurubuk, akademisi, Pemerintah Kota Tasikmalaya, DPRD hingga pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan.
“FOSSMA melalui Divisi Hukum akan membentuk tim inisiator peningkatan Pasar Cikurubuk menjadi Pasar Induk,” ujar Dani, didampingi Juru Bicara Inisiator Pasar Cikurubuk menjadi Pasar Induk, Deni Ramdani, Minggu (30/8/2026).
Menurut Dani, gagasan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan pemetaan awal terhadap sejumlah regulasi terkait penataan, pengelolaan dan pengembangan pasar.
Dari pemetaan itu, Cikurubuk dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi simpul distribusi perdagangan dengan cakupan pelayanan lebih luas.
Salah satu modal utama yang disebut dimiliki Cikurubuk adalah luas kawasan yang mencapai sekitar 20 hektare.
Namun, persoalan kepemilikan lahan menjadi salah satu aspek yang harus dikaji. Dari total luasan tersebut, sekitar 4 hektare merupakan lahan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, sedangkan sekitar 16 hektare lainnya merupakan lahan milik perorangan.
Menurut Dani, kondisi tersebut tidak otomatis menjadi penghalang. Dengan skema kerja sama yang tepat dan sesuai ketentuan hukum, aset tersebut masih dapat dikembangkan bersama.
“Pasar Cikurubuk bisa menjadi Pasar Induk karena luasnya mencapai 20 hektare. Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya 4 hektare dan milik perorangan 16 hektare. Bisa dikerjasamakan melalui KSO atau sejenisnya,” ungkapnya.
Bukan Sekadar Ganti Nama
FOSSMA menyadari menjadikan Cikurubuk sebagai pasar induk bukan perkara mengganti papan nama atau status administratif.
Pasar induk memiliki fungsi yang lebih besar. Ia harus menjadi tempat pengumpulan dan distribusi komoditas dalam skala grosir, sebelum barang bergerak menuju pasar-pasar lain dan konsumen.
Karena itu, perubahan fungsi tersebut membutuhkan kajian yang serius.
Infrastruktur menjadi salah satu pekerjaan besar. Mulai dari akses kendaraan angkutan barang, area bongkar muat, kapasitas parkir, pengelompokan komoditas, sanitasi hingga fasilitas penunjang perdagangan harus dihitung sejak awal.
Begitu pula persoalan tata ruang, lalu lintas dan lingkungan.
Jika arus barang meningkat karena Cikurubuk menjadi pusat distribusi regional, konsekuensinya bukan hanya aktivitas ekonomi yang bertambah. Pergerakan kendaraan angkutan barang juga berpotensi meningkat.
Karena itu, kajian kelayakan nantinya diharapkan tidak hanya menghitung potensi omzet dan investasi, tetapi juga mengukur daya dukung kawasan.
Tim inisiator akan didorong untuk memetakan kondisi eksisting, potensi ekonomi, kebutuhan infrastruktur, kapasitas distribusi hingga kemungkinan dampaknya terhadap lalu lintas dan lingkungan.
Hasil kajian tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah Cikurubuk benar-benar layak dikembangkan sebagai pasar induk dan pembenahan apa saja yang harus dilakukan.
Membidik Pasar Priangan Timur
Gagasan ini memiliki konteks yang lebih luas. Kota Tasikmalaya selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan di Priangan Timur.
Jika Pasar Cikurubuk mampu dikembangkan menjadi pasar induk, fungsinya berpotensi melampaui batas administratif Kota Tasikmalaya.
Komoditas tidak lagi hanya berputar untuk kebutuhan warga kota, tetapi dapat didistribusikan ke kabupaten dan kota di kawasan Priangan Timur.
Di titik inilah gagasan Cikurubuk sebagai pasar induk menjadi menarik.
Pasar yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi Kota Tasikmalaya berpeluang berubah menjadi salah satu simpul distribusi regional.
Namun, FOSSMA menilai gagasan tersebut harus dibicarakan secara terbuka.
Pedagang tidak boleh hanya menjadi objek perubahan. Mereka harus menjadi bagian dari proses sejak awal. Pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pelaku usaha dan masyarakat juga perlu duduk bersama untuk membicarakan konsep pengembangannya.
Saat ini, rencana tersebut masih berada pada tahap awal. Pembentukan tim inisiator menjadi langkah pertama untuk menguji gagasan tersebut secara akademis, ekonomis dan yuridis.
Jika hasil kajian menunjukkan kelayakan dan seluruh persyaratan dapat dipenuhi, Cikurubuk memiliki peluang untuk diarahkan menjadi salah satu pusat distribusi perdagangan utama di Priangan Timur.
Dengan kawasan sekitar 20 hektare, pekerjaan besarnya bukan lagi sekadar bagaimana membuat pasar tetap ramai.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: bisakah Cikurubuk menjadi tempat barang dari berbagai daerah berkumpul, lalu bergerak lagi ke seluruh Priangan Timur?
Itulah gagasan yang kini mulai diuji FOSSMA melalui tim inisiator Pasar Cikurubuk menjadi pasar induk.2 kata kunci: Pasar Cikurubuk, Pasar Induk Priangan Timur




