Hukrim

Polres Cimahi Bongkar 80 Kasus Narkoba, 91 Tersangka

×

Polres Cimahi Bongkar 80 Kasus Narkoba, 91 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Cimahi mengungkap 80 kasus narkoba dengan 91 tersangka selama Agustus 2026.
Polres Cimahi mengungkap 80 kasus narkoba dengan 91 tersangka selama Agustus 2026.

CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 91 tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.

“Dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 80 kasus dengan 91 tersangka,” ujar AKBP Faruk saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).

Dari 91 tersangka yang diamankan, dua orang di antaranya diketahui merupakan residivis. Perkara yang ditangani mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, hingga peredaran obat keras terbatas yang diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu seberat 3,6 ons, ganja 38,7 gram, tembakau sintetis 4,7 kilogram, serta ekstasi seberat 1,7 gram.

Polisi juga mengamankan 8.164 butir psikotropika dan 653.321 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis, seperti Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.

Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.

“Kalau dikonversikan ke rupiah, total barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp4,1 miliar,” katanya.

Obat Keras Terbatas Mendominasi

Dari total 80 kasus yang diungkap, perkara obat keras terbatas menjadi yang paling dominan dengan 39 kasus dan 47 tersangka.

Selanjutnya, polisi mengungkap 20 kasus sabu dengan 22 tersangka, 16 kasus tembakau sintetis dengan 17 tersangka, dua kasus ganja dengan dua tersangka, serta tiga kasus psikotropika dengan tiga tersangka.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi persoalan serius di wilayah hukum Polres Cimahi.

Kepolisian memperkirakan penindakan tersebut turut mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 672.000 jiwa.

Polres Cimahi menegaskan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan. Penindakan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan yang terlibat dalam distribusi dan peredaran barang terlarang.