GARUT – Angka 40 ribu anak putus sekolah di Kabupaten Garut menjadi tamparan keras bagi pembangunan sumber daya manusia. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkap fakta ini dalam peresmian Asrama Putra Pondok Pesantren Bidayatul Faizin, sekaligus menawarkan solusi konkret melalui integrasi pendidikan umum dan agama. Peristiwa ini berlangsung di Kampung Babakan Negla, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Selasa (15/9/2026), menandai komitmen serius pemerintah mengatasi krisis pendidikan di pelosok.
Abdusy Syakur mengenang perjuangan pendiri pesantren sejak 1975 yang membangun tempat ibadah di tengah ketiadaan infrastruktur memadai. Ia mengapresiasi filosofi lokasi Pondok Pesantren Bidayatul Faizin yang sengaja didirikan di pedalaman, bukan di pinggir jalan raya. Menurutnya, masyarakat terpencil justru paling membutuhkan bimbingan keagamaan karena minim akses informasi, berbeda dengan warga perkotaan yang sudah terlayani fasilitas umum. Keberadaan pesantren ini menjadi oase spiritual sekaligus edukatif bagi komunitas yang selama ini terpinggirkan dari arus utama pembangunan.
Lebih jauh, bupati menekankan bahwa penyelamatan generasi muda tidak bisa hanya mengandalkan jalur formal semata. Integrasi pendidikan umum dan agama dinilai sebagai strategi ampuh mencegah anak-anak berhenti sekolah akibat bekerja atau menikah dini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memandang sebelah mata lembaga pendidikan berbasis pesantren. Sekolah agama, menurutnya, sama pentingnya dengan sekolah umum dalam membentuk karakter dan kompetensi anak menghadapi tantangan zaman, terutama bagi mereka yang terkendala ekonomi atau jarak tempuh.
Solusi yang ditawarkan Abdusy Syakur bukan sekadar retorika, melainkan langkah strategis menjawab akar masalah. Dengan memperkuat Pondok Pesantren Bidayatul Faizin sebagai model pendidikan inklusif, pemerintah berharap angka 40 ribu anak putus sekolah dapat ditekan secara signifikan. Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci agar setiap anak di Garut, baik di kota maupun desa, mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa diskriminasi geografis maupun sosial.




