BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026). Namun, di balik kesaksiannya, KDS mengungkap fakta penting: piutang PT Bandung Daya Sentosa menjadi penyebab laporan keuangan perusahaan tahun 2025 belum bisa diterima dalam RUPS. Laporan keuangan PT BDS ditolak lantaran kewajiban utang belum dipenuhi melalui penagihan piutang.
“Saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ujar KDS dalam persidangan. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan BUMD tersebut bukan sekadar tata kelola, tetapi juga soal piutang PT Bandung Daya Sentosa yang tak kunjung tuntas.
KDS hadir sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk memberikan keterangan sesuai kapasitasnya. Ia menegaskan menghormati seluruh tahapan proses hukum. “Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.
Dalam konteks Perseroda, KDS menjelaskan bahwa Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 33. Untuk menjalankan hak sebagai pemegang saham, kepala daerah menggunakan mekanisme RUPS. “Pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” tegasnya.
Laporan keuangan PT BDS ditolak dalam RUPS 2025 menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pemegang saham berjalan. Pemerintah Daerah memiliki hak menerima pertanggungjawaban Direksi melalui RUPS serta menjaga kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda. Persoalan piutang PT Bandung Daya Sentosa pun menjadi cermin bahwa tata kelola BUMD membutuhkan kedisiplinan finansial, bukan sekadar formalitas laporan.
Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD sebagaimana diatur PP Nomor 54 Tahun 2017 serta ketentuan perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan. Laporan keuangan PT BDS ditolak menjadi pembelajaran: pemegang saham berhak menuntut akuntabilitas, dan Direksi bertanggung jawab menjalankan operasional termasuk menyelesaikan piutang PT Bandung Daya Sentosa.




