BANDUNG — Shalat adalah momen paling intim antara hamba dan Allah. Saat seseorang berdiri menghadap kiblat, ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Karena itu, mengganggu kekhusyukannya—termasuk dengan melintas di depannya—bukan perkara sepele.
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang melintas di depan orang shalat mengetahui dosa yang akan ditanggungnya, niscaya ia memilih berdiri selama empat puluh (hari/bulan/tahun) daripada melintas di depannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu An-Nadhr, perawi hadits ini, berkata: “Aku tidak tahu apakah yang dimaksud empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun.”
Kata “empat puluh” di sini menunjukkan betapa besarnya dosa tersebut. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menegaskan bahwa melintas di depan orang shalat haram hukumnya, baik orang yang shalat itu memakai sutrah (pembatas) maupun tidak .
Dosa yang Disebut Setara dengan Mengganggu Setan?
Dalam hadits lain, Nabi ﷺ menyebut orang yang nekat melintas di depan orang shalat sebagai setan:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang menjadi pembatas dari manusia, lalu ada yang ingin melintas di depannya, maka cegahlah. Jika ia menolak, perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan, disebut setan karena perbuatannya meniru setan yang suka mengganggu ibadah. Imam Ahmad bahkan menyebutkan bahwa setanlah yang mendorong seseorang untuk melintas .
Kapan Melintas Diperbolehkan?
Ada beberapa kondisi yang dikecualikan:
1. Melintas di belakang sutrah. Jika orang shalat memasang pembatas, melintas di belakangnya tidak apa-apa. Yang dilarang adalah melintas di antara orang shalat dan sutrahnya .
2. Jarak jauh. Jika jarak antara orang shalat dan yang melintas lebih dari tiga hasta, itu tidak masalah. Nabi ﷺ pernah shalat di Ka’bah dengan jarak tiga hasta dari dinding .
3. Shalat berjamaah dengan imam. Imam menjadi sutrah bagi makmumnya. Melintas di depan makmum (bukan imam) diperbolehkan, karena imam sudah menjadi pembatas .
4. Di Masjidil Haram. Karena tempatnya selalu penuh, melintas di depan orang shalat di sana tidak diharamkan .
5. Darurat. Jika tidak ada jalan lain selain melintas, misalnya untuk ke kamar mandi atau mengambil barang, itu diperbolehkan .
Sunnah Memasang Sutrah
Agar tidak menyusahkan orang lain, Nabi ﷺ menganjurkan setiap orang yang shalat untuk memasang sutrah:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُلْقِ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia meletakkan sesuatu di depannya. Jika tidak ada, pancangkan tongkat. Jika tidak ada tongkat, buatlah garis. Setelah itu, apa yang melintas di depannya tidak akan membahayakannya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Sutrah bisa berupa dinding, tiang, kursi, tongkat, atau bahkan garis di tanah. Ini bukan syarat sah shalat, tetapi sunnah yang sangat dianjurkan .
Penutup
Melintas di depan orang shalat adalah pelanggaran yang sering dianggap remeh. Padahal, dosanya sangat berat. Maka, jagalah adab di masjid dan tempat shalat. Jika melihat seseorang shalat, jangan melintas di depannya. Cari jalan lain. Atau tunggu sejenak. Sebab berdiri 40 tahun lebih baik daripada melintas di depan orang yang sedang bermunajat kepada Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: HR. Bukhari dan Muslim; HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; Fikih Shalat Ibnu Qayyim; Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah.




