Edukasi

Semprot Api ke Mahasiswa Telkom University, 1 Pelaku Perundungan Di-DO!

×

Semprot Api ke Mahasiswa Telkom University, 1 Pelaku Perundungan Di-DO!

Sebarkan artikel ini
Gedung Telkom University, Bandung, tempat terjadinya dugaan perundungan di asrama putra.
Gedung Telkom University, Bandung, tempat terjadinya dugaan perundungan di asrama putra.

BANDUNG – Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama putra Telkom University menjadi sorotan publik setelah video kejadian beredar di media sosial. Perundungan Telkom University yang diduga terjadi Jumat (9/10/2026) itu memicu perhatian masyarakat terhadap keamanan di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang mahasiswa menggunakan cairan semprot dan korek api hingga menimbulkan semburan api ke arah mahasiswa lain. Insiden tersebut diduga melibatkan mahasiswa baru yang tinggal di asrama putra. Tindakan itu menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan keselamatan fisik korban.

Berdasarkan keterangan awal pada 11 Oktober 2026, terdapat empat mahasiswa putra yang terlibat: tiga orang diduga melakukan perundungan dan satu orang sebagai korban. Seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026. Kampus melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Satgas PPKPT melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing.

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia menegaskan tindakan perundungan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai-nilai universitas.

Perkembangan berikutnya disampaikan melalui pengumuman resmi kampus pada Senin (12/10/2026). Jumlah mahasiswa yang ditetapkan sebagai pelaku bertambah menjadi empat orang, dengan satu mahasiswa sebagai korban. Sanksi DO Telkom University dijatuhkan kepada satu mahasiswa karena ditemukan tindakan perundungan berulang serta perilaku yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban.

Seorang mahasiswa lainnya dikenai skorsing dua semester disertai pembinaan karakter karena terlibat merekam, tidak berupaya menghentikan, serta mengunggah video ke media sosial. Dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, dan penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan.

Penanganan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sanksi DO Telkom University menunjukkan bahwa keterlibatan dalam penyebaran konten juga dihukum.

Korban dan mahasiswa terlibat telah ditempatkan di asrama berbeda. Kondisi korban dilaporkan baik dan pendampingan psikologis disiapkan. Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan perundungan Telkom University apabila menerima laporan resmi. Kasus ini menjadi pengingat: kampus harus menjadi ruang aman, bukan tempat normalisasi kekerasan dengan alasan bercanda.