KARAWANG – Modus penipuan berkedok lowongan kerja kembali memakan korban di Kabupaten Karawang. Kali ini, korban harus kehilangan uang Rp5 juta setelah dijanjikan bisa bekerja di sebuah perusahaan.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan mengatakan, korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Pelaku kemudian mengaku bisa membantu memasukkan korban bekerja dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Korban dijanjikan dapat bekerja di perusahaan tertentu setelah menyerahkan uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar Cep Wildan.
Peristiwa itu terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Korban disebut menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, baik secara tunai maupun transfer kepada terlapor.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, perkara diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata Cep Wildan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan kerja ilegal yang meminta imbalan uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu,” tegasnya.
Polres Karawang juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan modus serupa agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.








