KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi besar. Penyidik resmi melakukan penyegelan terhadap tiga kantor pengembang perumahan yang terseret dalam kasus penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN), Kamis (18/6) malam.
Langkah tegas ini diambil guna mengamankan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. Meski tidak ada penyitaan dokumen, Kejari Karawang memastikan seluruh aktivitas operasional di ketiga kantor tersebut dihentikan total demi kepentingan tim penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karawang, Moeslem Hiraki, memaparkan bahwa penyegelan ini merupakan pengembangan serius dari kasus yang ikut melibatkan PT BAS. Tiga lokasi yang digembok meliputi dua kantor marketing Kartika Residence di Karawang Timur dan satu kantor Gallery Citra Swarna Grande di Klari.
Moeslem menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari *pemberantasan korupsi korporasi* untuk memutus mata rantai aktivitas pihak-pihak terkait yang diduga kuat merugikan keuangan negara dalam penyaluran kredit tersebut.
Melalui komitmen *pemberantasan korupsi korporasi* yang masif ini, Kejari Karawang juga terus mengejar keterangan dari ratusan saksi yang terindikasi mengetahui aliran dana ilegal itu.
Hingga saat ini, dari total agenda pemeriksaan terhadap 700 orang saksi, baru 151 saksi yang kooperatif memenuhi panggilan hukum. Pihak kejaksaan pun melayangkan peringatan keras agar para saksi lain yang mangkir segera hadir guna memberikan keterangan jujur demi terangnya perkara ini.








