BANDUNG – Bupati Bandung dan Raperda Strategis Kabupaten Bandung disahkan. Bupati Bandung dorong tata kelola akuntabel lewat APBD 2025 dan penataan perangkat daerah.
Raperda Strategis Kabupaten Bandung juga naikkan tipe BPBD dan Bakesbangpol. Raperda Strategis Kabupaten Bandung jadi kunci pelayanan publik BEDAS.
Kolaborasi eksekutif-legislatif diperkuat. Bupati Bandung targetkan keuangan daerah transparan dan efektif.
KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif melalui persetujuan dua Raperda Strategis Kabupaten Bandung. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan terhadap kedua Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2026).
Bupati Bandung yang akrab disapa KDS menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, atas dedikasi, ketelitian, serta komitmen dalam membahas kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, ketelitian, dan tanggung jawab sehingga kedua Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujar KDS.
Menurut KDS, persetujuan Raperda Strategis Kabupaten Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah penting mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Bupati Bandung berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil evaluasi agar proses penetapan berjalan sesuai ketentuan.
Terkait penataan perangkat daerah, Bupati Bandung menyatakan Pemkab menghormati hasil pembahasan DPRD yang menyetujui peningkatan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bakesbangpol.
Sementara usulan penataan perangkat daerah lainnya akan dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan regulasi, kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
KDS menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD merupakan modal utama menghadirkan kebijakan yang responsif serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Melalui persetujuan kedua Raperda Strategis Kabupaten Bandung tersebut, Pemkab berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, membangun kemitraan harmonis dengan DPRD, serta menghadirkan pembangunan berkualitas menuju Kabupaten Bandung yang lebih BEDAS, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.
Dengan regulasi baru ini, Pemkab Bandung menargetkan akurasi pelaporan keuangan meningkat dan struktur organisasi lebih ramping namun efektif melayani 31 kecamatan.








