Oleh: Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik | Pengurus FKP DAS Korwil Garut | Dewan Adat Kabupaten Garut | Koordinator MASDA Jabar Kabupaten Garut
MUSIM kemarau tahun ini mungkin baru berjalan hitungan minggu, bukan berbulan-bulan. Namun faktanya, puluhan ribu warga di sejumlah kabupaten/kota Jawa Barat sudah merasakan getirnya kekeringan. Antrean panjang di sumur-sumur umum, kecemasan atas pasokan air yang tak pasti, hingga beban rumah tangga yang berlipat karena sanitasi terganggu—semua menjadi pemandangan yang menyayat.
Kita patut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan di 27 kabupaten/kota. Namun, sebagai pemerhati kebijakan publik, saya menilai kebijakan itu baru menyentuh permukaan. Akar masalah krisis air bersih belum tersentuh secara mendasar.
Pemenuhan kebutuhan air bersih adalah kewajiban konstitusional negara. Ini bukan sekadar program bantuan sosial musiman. Hak atas air bersih dijamin Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H UUD 1945, dikuatkan Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 dan UU No. 17/2019. Jadi, ketika tangki-tangki air dikerahkan, itu bukan amal, melainkan pemenuhan hak dasar warga negara.
Tapi mari jujur: tangki-tangki itu hanya obat pereda. Mereka menangani gejala, bukan penyakit. Penyakit sesungguhnya adalah alih fungsi lahan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menurunkan daya serap air secara drastis. Hutan gundul, tanah tandus, mata air mengering—itulah siklus kekeringan yang berulang setiap tahun.
Sudah saatnya pemerintah merumuskan kebijakan struktural jangka panjang. Fokusnya harus pada perbaikan lingkungan di sektor hulu. Restorasi hutan di kawasan hulu DAS adalah kunci agar mata air tetap mengalir. Restorasi bukan sekadar menanam pohon, melainkan proses pemulihan ekosistem hutan yang rusak, terdegradasi, atau hilang. Tujuannya mengembalikan fungsi ekologis, meningkatkan keanekaragaman hayati, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Langkah-langkah restorasi hutan dapat ditempuh melalui tiga jalur: regenerasi alami, penanaman bibit aktif, dan perlindungan kawasan hutan secara permanen. Ketiganya harus berjalan simultan, didukung anggaran yang memadai dan pengawasan yang ketat.
Restorasi hutan di hulu DAS bukan proyek lima tahunan. Ini investasi lintas generasi. Jika kita terus mengandalkan tangki air setiap kemarau, kita hanya merawat kebiasaan darurat tanpa pernah menyembuhkan sumber masalahnya. Darurat kekeringan harus menjadi momentum bagi perubahan paradigma: dari reaktif menjadi proaktif, dari bantuan darurat menjadi kebijakan berkelanjutan.
Semoga tulisan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa menyelamatkan lingkungan adalah tanggung jawab kolektif. Mata air yang mengalir adalah napas kehidupan. Hutan yang lestari adalah paru-paru dunia. Mari kita jaga keduanya, bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk anak cucu kita.
Rahayu.




