Hukrim

Lelang Motor Rampasan Kejari Cimahi, Kawasaki KLX Mulai Rp4,5 Juta!

×

Lelang Motor Rampasan Kejari Cimahi, Kawasaki KLX Mulai Rp4,5 Juta!

Sebarkan artikel ini
Lelang Kejari Cimahi
Kepala Kejari Cimahi, Banu Laksmana

CIMAHI – Masyarakat Kota Cimahi dan sekitarnya kini berpeluang memiliki kendaraan bermotor dengan harga miring melalui mekanisme lelang online yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, instansi penegak hukum ini akan melepas tujuh unit sepeda motor hasil sitaan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Agenda ini merupakan bagian dari lelang serentak nasional yang menekankan prinsip keterbukaan dan transparansi penuh bagi publik.

Kepala Kejari Cimahi, Banu Laksmana, menegaskan bahwa proses pelepasan aset negara ini dilakukan secara akuntabel melalui situs resmi lelang.go.id. Sistem open bidding yang diterapkan menjamin setiap peserta memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya intervensi pihak manapun. “Lelang ini bukan hanya kesempatan memperoleh barang, tetapi juga bagian dari proses penyelesaian perkara yang hasilnya kembali untuk negara,” ujar Banu.

Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus mendapatkan kendaraan dengan nilai kompetitif.

Salah satu unit yang menjadi sorotan utama adalah sepeda motor jenis trail Kawasaki KLX dengan harga limit pembukaan yang sangat terjangkau, yakni sekitar Rp4,5 juta. Meskipun demikian, kondisi fisik kendaraan secara umum masih dinilai layak pakai.

Petugas Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti, Manarul Badrul, menjelaskan bahwa beberapa komponen seperti aki mungkin perlu diganti akibat lama tersimpan selama proses hukum berjalan. Namun, hal tersebut tidak mengurangi fungsi utama kendaraan. Katalog lengkap beserta spesifikasi teknis dapat diakses mulai 5 Agustus 2026.

Pelaksanaan lelang online ini sepenuhnya berbasis elektronik, sehingga peserta tidak diwajibkan hadir fisik saat proses penawaran berlangsung pada 12 Agustus 2026. Meski demikian, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk melakukan inspeksi atau melihat langsung kondisi fisik kendaraan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi bagi calon pembeli sebelum mereka mengajukan tawaran harga tertinggi dalam sistem yang berjalan otomatis dan transparan tersebut.

Banu juga memberikan peringatan keras terkait modus penipuan yang mengatasnamakan instansi kejaksaan. Ia mengingatkan masyarakat agar hanya mengikuti prosedur resmi melalui kanal pemerintah dan waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan barang rampasan di luar mekanisme lelang online yang berlaku.

Dengan kewaspadaan tinggi dan pemahaman prosedur yang baik, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendapatkan aset berharga sambil mendukung kinerja negara dalam penanganan perkara pidana.