JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia. Organisasi tersebut mengusulkan agar pelaku korupsi yang terbukti melakukan kejahatan dalam skala besar dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.
Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. MUI menilai korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kerugian negara akibat korupsi dinilai berujung pada terhambatnya pembangunan serta berkurangnya hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak.
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa koruptor tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak hidup masyarakat melalui rusaknya pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan sosial. Karena itu, menurut MUI, hukuman yang lebih berat dinilai sepadan dengan dampak yang ditimbulkan oleh praktik korupsi berskala besar.
MUI juga menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan merupakan wacana baru. Organisasi itu telah memiliki pandangan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap koruptor sejak diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2005. Dalam penjelasan terbaru, MUI menyebut penerapan hukuman mati dapat diberlakukan apabila telah diatur dalam sistem hukum nasional melalui mekanisme pembentukan undang-undang.
Secara hukum positif, Indonesia sebenarnya telah membuka ruang penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan dalam praktik peradilan.
Menurut MUI, penerapan hukuman maksimal perlu dipertimbangkan terutama terhadap korupsi yang dilakukan pada situasi tertentu, seperti ketika negara menghadapi bencana, krisis nasional, atau kondisi yang mengancam keselamatan masyarakat. Dalam keadaan demikian, korupsi dinilai memiliki dampak yang jauh lebih luas sehingga memerlukan respons hukum yang luar biasa pula.
Usulan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung karena menilai hukuman yang lebih berat dapat meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Namun, sebagian lainnya menilai penerapan pidana mati tetap harus mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta efektivitasnya dalam menekan angka korupsi.
MUI berpandangan bahwa perlindungan terhadap hak hidup masyarakat luas juga merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia. Menurut organisasi tersebut, praktik korupsi yang menggerus anggaran publik dapat menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat sehingga negara perlu mengambil langkah yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Dorongan MUI juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Penguatan sistem pengawasan, transparansi tata kelola pemerintahan, integritas penyelenggara negara, serta pendidikan antikorupsi tetap menjadi fondasi utama dalam mencegah lahirnya praktik korupsi di berbagai sektor.
Usulan hukuman mati bagi koruptor diperkirakan masih akan menjadi perdebatan di ruang publik maupun dalam pembahasan kebijakan nasional. Meski demikian, sikap MUI menunjukkan adanya tuntutan agar negara mengambil langkah yang lebih tegas dalam menghadapi kejahatan korupsi yang selama ini dinilai telah menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat secara luas







