Politik dan Pemerintahan

Bupati Sumedang: Perda Jadi Patokan Penataan KJA Jatigede

×

Bupati Sumedang: Perda Jadi Patokan Penataan KJA Jatigede

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memimpin rapat koordinasi penataan KJA di kawasan Bendungan Jatigede.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memimpin rapat koordinasi penataan KJA di kawasan Bendungan Jatigede.

SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang memperkuat penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan perairan tetap tertib, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus melindungi fungsi strategis bendungan.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, penataan KJA memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.

Dalam perda tersebut terdapat ketentuan mengenai larangan aktivitas KJA di kawasan Waduk Jatigede. Karena itu, Dony meminta aturan tersebut menjadi rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

“Perda ini menjadi patokan kita dalam membuat keputusan. Kewajiban pemerintah daerah di dalam undang-undang adalah menjalankan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan peraturan daerah,” kata Dony saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda terkait KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026).

Menurut Dony, Bendungan Jatigede memiliki fungsi strategis sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Keberadaan KJA dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan fungsi bendungan.

Berdasarkan laporan yang diterima Pemkab Sumedang, aktivitas KJA disebut berpotensi menyebabkan korosi pada badan bendungan, sedimentasi dari sisa pakan ikan, serta material yang menempel pada saringan pendingin.

“Menurut hasil laporan, dampak dari adanya KJA saat ini adalah korosi ke badan bendungan, ada sedimentasi dari pakan, dan lengket pada saringan pendingin. Inilah alasan Pemprov dan Pemda membuat perda,” ujarnya.

Meski aturan harus ditegakkan, Dony memastikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat tidak akan diabaikan. Pemerintah tidak ingin penataan KJA justru menciptakan persoalan baru bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan Jatigede.

“Kita tidak ingin adanya Bendungan Jatigede ini menciptakan kemiskinan baru,” katanya.

Pemkab Sumedang telah menyiapkan sejumlah alternatif ekonomi, mulai dari pengembangan wisata Jatigede, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan perahu bagi kelompok wisata dan nelayan, hingga pengembangan sentra kuliner berbasis ikan.

Pemkab juga meminta dukungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung untuk memberikan informasi teknis mengenai pemanfaatan kawasan perairan, daya dukung waduk, serta dampak keberadaan KJA.

Selanjutnya, Pemkab Sumedang akan menerbitkan surat edaran untuk memperkuat sosialisasi penataan KJA kepada masyarakat terdampak. Sosialisasi tersebut akan disertai dengan penawaran solusi alternatif agar proses penataan tidak menimbulkan gejolak sosial.

Dony meminta seluruh proses dilakukan secara humanis dan persuasif.

“Penataan harus dilakukan secara humanis dan persuasif. Kita ingin aturan tetap ditegakkan, tetapi masyarakat juga mendapatkan solusi sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan kondusif,” tegasnya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang juga diminta aktif melakukan pengawasan dan penegakan Perda sesuai kewenangannya. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan penataan KJA berjalan sesuai ketentuan.