Politik dan Pemerintahan

Bupati Sumedang Tegaskan Perda Jadi Patokan Penataan KJA Jatigede

×

Bupati Sumedang Tegaskan Perda Jadi Patokan Penataan KJA Jatigede

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan Perda menjadi patokan penataan KJA Jatigede, dengan pendekatan humanis dan solusi ekonomi bagi warga terdampak.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan Perda menjadi patokan penataan KJA Jatigede, dengan pendekatan humanis dan solusi ekonomi bagi warga terdampak.

SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang memperkuat penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan perairan tetap tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta tidak mengganggu fungsi strategis bendungan.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, penataan KJA memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang 2018-2038.

Dalam perda tersebut terdapat ketentuan mengenai larangan aktivitas KJA di wilayah Waduk Jatigede. Karena itu, Dony meminta seluruh pihak menjadikan perda sebagai rujukan dalam mengambil kebijakan.

“Perda ini menjadi patokan kita dalam membuat keputusan. Kewajiban pemerintah daerah di dalam undang-undang adalah menjalankan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan peraturan daerah,” kata Dony saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda terkait penataan KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026).

Menurut Dony, Bendungan Jatigede memiliki fungsi strategis sehingga pemanfaatannya harus dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Keberadaan KJA juga disebut berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi bendungan.

Berdasarkan laporan yang diterima Pemkab Sumedang, dampak tersebut antara lain berupa korosi pada badan bendungan, sedimentasi akibat sisa pakan ikan, serta material yang menempel pada saringan pendingin.

“Menurut hasil laporan, dampak dari adanya KJA saat ini adalah korosi ke badan bendungan, ada sedimentasi dari pakan, dan lengket pada saringan pendingin. Inilah alasan Pemprov dan Pemda membuat perda. Sekarang dampak itu nyata adanya,” ujarnya.

Meski aturan harus ditegakkan, Dony menekankan penataan KJA tidak boleh mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan tersebut justru menciptakan persoalan baru bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan Jatigede.

“Kita tidak ingin adanya Bendungan Jatigede ini menciptakan kemiskinan baru,” katanya.

Pemkab Sumedang telah menyiapkan sejumlah alternatif ekonomi bagi masyarakat terdampak, antara lain pengembangan wisata Jatigede, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan perahu bagi kelompok wisata dan nelayan, serta pengembangan sentra kuliner berbasis ikan.

“Usaha-usaha lainnya juga kami berikan, seperti perahu untuk kelompok wisata dan nelayan, kemudian sentra kuliner ikan dan lain-lain,” tuturnya.

Untuk memperkuat dasar teknis penataan, Dony meminta dukungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Informasi mengenai daya dukung waduk, pemanfaatan kawasan perairan dan dampak KJA diperlukan sebagai bahan dalam menentukan langkah penanganan.

Pemkab Sumedang juga akan menerbitkan surat edaran terkait sosialisasi penataan KJA kepada masyarakat terdampak. Sosialisasi tersebut tidak hanya berisi ketentuan penataan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan alternatif solusi ekonomi.

Dony menegaskan proses penataan harus dilakukan secara humanis dan persuasif guna mencegah munculnya konflik di lapangan.

“Penataan harus dilakukan secara humanis dan persuasif. Kita ingin aturan tetap ditegakkan, tetapi masyarakat juga mendapatkan solusi sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang diminta aktif melakukan pengawasan dan penegakan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangannya.

Monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan secara berkala. Hasilnya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi lintas sektor berikutnya.

Pemkab Sumedang berharap penataan KJA dapat menghasilkan keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan fungsi Bendungan Jatigede, kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.