JAKARTA – Rencana pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwikewarganegaraan Terbatas mendapat perhatian Forum Tanah Air (FTA), jaringan diaspora Indonesia yang tersebar di 26 negara.
FTA menilai perubahan kebijakan kewarganegaraan tersebut memiliki nilai strategis untuk memperkuat hubungan diaspora dengan Indonesia sekaligus membuka peluang masuknya talenta global yang dibutuhkan untuk pembangunan nasional.
Namun, FTA mengingatkan agar kewarganegaraan ganda tidak berubah menjadi komoditas politik atau fasilitas eksklusif bagi kelompok tertentu.
Sikap tersebut akan dibahas dalam Dialog & Diskusi Kebangsaan FTA yang digelar secara daring melalui Zoom pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 20.00 WIB atau 09.00 waktu New York.
Diskusi akan menghadirkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, serta pakar hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari.
Dua Skema Kewarganegaraan
Dalam rilis FTA, RUU Dwikewarganegaraan Terbatas disebut diarahkan untuk mengatur dua kategori.
Pertama, kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara yang menerapkan prinsip ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Kedua, kewarganegaraan tertentu bagi orang-orang yang dinilai berjasa kepada bangsa dan negara atau memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia.
Rencana tersebut disebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan yang berlaku saat ini memberikan ruang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu sampai batas usia yang ditentukan sebelum harus memilih kewarganegaraan.
Melalui aturan baru, pemerintah diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi diaspora dengan talenta tertentu untuk menjadi warga negara Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing yang dimilikinya.
FTA Minta Kriteria Objektif
Ketua Forum Tanah Air Tata Kesantra mengatakan, RUU tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk mempertahankan hubungan diaspora dengan tanah air sekaligus menarik talenta global, seperti ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet.
Namun, menurut dia, regulasi harus memiliki kriteria objektif mengenai pihak yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, bentuk kontribusi yang diharapkan, serta hak dan kewajiban yang melekat pada penerimanya.
“RUU ini merupakan langkah sangat strategis untuk mempertahankan hubungan diaspora dengan tanah tumpah darahnya, sekaligus menarik talenta-talenta global, seperti ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet, agar berkontribusi bagi pembangunan nasional,” ujar Tata.
Ia menilai sejumlah aspek perlu mendapat perhatian, mulai dari loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik, hingga potensi konflik hukum antarnegara.
Menurut Tata, salah satu persoalan paling krusial adalah posisi politik pemegang kewarganegaraan ganda.
“Termasuk isu yang paling krusial adalah hak politik WNI ‘paspor ganda’, sejauh mana mereka bisa terlibat dalam perpolitikan baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” katanya.
FTA juga menilai persoalan loyalitas dan kesetiaan perlu dibahas secara terbuka, khususnya apabila pemegang kewarganegaraan ganda berada pada bidang yang berkaitan dengan kepentingan strategis dan kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Jangan Jadi Komoditas atau Hadiah Politik
Sekretaris Jenderal FTA Syafril Sjofyan mengatakan kebijakan kewarganegaraan ganda bersifat strategis sekaligus sensitif.
Karena itu, ia meminta prinsip perlindungan kepentingan nasional menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan regulasi.
“RUU ini di samping strategis juga sensitif. Ada satu prinsip yang harus menjadi ‘pasal emas’ dalam RUU tersebut. Kewarganegaraan ganda terbatas tidak boleh menjadi komoditas, hadiah politik, instrumen investasi semata, atau privilege bagi orang dekat kekuasaan,” ujar Syafril.
Menurut dia, apabila prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, regulasi kewarganegaraan ganda dapat menjadi instrumen brain gain dengan menarik kembali talenta Indonesia maupun tenaga ahli global untuk berkontribusi di Tanah Air.
Sebaliknya, tanpa mekanisme yang transparan dan objektif, kebijakan tersebut dikhawatirkan membuka ruang patronase.
Syafril juga menilai keterlibatan publik dan diaspora penting karena pembahasan substansi regulasi masih dapat berkembang.
“Jadi sangat penting kegiatan FTA ini sebagai advokasi dan pengawasan publik, karena pemerintah sendiri menyatakan RUU masih dalam tahap harmonisasi, sementara perlu aspirasi diaspora diserap DPR. Artinya, ruang untuk mengintervensi substansi masih terbuka melalui Komisi XIII DPR RI,” katanya.
Aspirasi Diaspora Akan Dirumuskan
FTA berharap dialog tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan gagasan yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan kewarganegaraan.
“Hasil dialog dan diskusi ini dapat memberi sumbangan pikiran serta ide dan gagasan yang dapat menjadi referensi dan acuan dalam membuat kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan nasional bagi pemerintah dan DPR RI,” ujar Syafril.
FTA berencana mengemas hasil diskusi dalam bentuk kajian secara sistematis.
Menurut Syafril, FTA merupakan komunitas gagasan yang berupaya memberikan kontribusi pemikiran bagi masa depan Indonesia berdasarkan kepedulian terhadap kepentingan bangsa.
Karena itu, diaspora, aktivis, serta pengamat di Indonesia diajak berpartisipasi dalam Dialog & Diskusi Kebangsaan tersebut.
Sumber: Forum Tanah Air (FTA).








