BANDUNG BARAT– Polemik kepemilikan lahan SDN 2 Kertamulya, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kembali mencuat. Sengketa lahan SDN 2 Kertamulya yang disebut telah berlangsung sejak 2016 itu kini kembali menjadi perhatian setelah sebuah spanduk klaim kepemilikan tanah dipasang di bagian bangunan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Spanduk tersebut memuat tulisan tegas: “TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. OMA SARIFUDIN.” Spanduk klaim ahli waris Padalarang ini kembali mempertanyakan kepastian status lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi para siswa. Lahan yang menjadi objek persoalan memiliki luas sekitar 507 meter persegi dengan Persil SHM Nomor 03363/2016, NIB 1031080105221, dan SU 00575.
Plt Kepala SDN 2 Kertamulya, Komar, membenarkan adanya pemasangan spanduk tersebut. Menurutnya, pihak sekolah mengetahui kejadian itu setelah sejumlah guru melihat langsung orang yang memasang spanduk. “Spanduk itu dipasang sekitar pekan lalu. Saat kejadian saya sedang tidak berada di sekolah. Beberapa guru yang ada di lokasi melihat langsung pemasangannya,” kata Komar.
Komar menegaskan, persoalan lahan tersebut hanya berkaitan dengan bidang tanah yang digunakan SDN 2 Kertamulya. Sebab, dalam satu kompleks pendidikan itu terdapat dua sekolah, yakni SDN 01 dan SDN 02 Kertamulya. “Yang menjadi persoalan memang lahan SDN 02. Untuk siapa yang memasang, apakah ahli waris sendiri atau kuasa hukumnya, kami belum tahu pasti,” ujarnya.
Sengketa lahan SDN 2 Kertamulya berpotensi berdampak langsung terhadap proses pendidikan jika berkembang menjadi penyegelan. Pihak sekolah telah menyiapkan langkah antisipasi. Salah satu opsi yang disiapkan adalah memindahkan sementara kegiatan belajar mengajar ke SDN 01 Kertamulya yang berada tepat di sebelahnya. “Kalau sampai ada penyegelan, alternatifnya siswa akan kami gabungkan sementara dengan SDN 01. Pembelajarannya bisa menggunakan sistem dua sif,” ungkap Komar.
Komar mengaku baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Plt kepala sekolah sehingga belum mengetahui detail awal persoalan tanah. Ia lebih fokus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Spanduk klaim ahli waris Padalarang ini menunjukkan bahwa persoalan status lahan tidak sekadar menyangkut kepemilikan aset, tetapi bersinggungan langsung dengan keberlangsungan pendidikan ratusan siswa. Kepastian hukum atas bidang tanah tersebut menjadi persoalan yang perlu segera diperjelas.




