Hukrim

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuh Pelajar di Tasikmalaya

×

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuh Pelajar di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Polisi menggelar rekonstruksi 16 adegan kasus kekerasan yang menewaskan pelajar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/10/2026).
Polisi menggelar rekonstruksi 16 adegan kasus kekerasan yang menewaskan pelajar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/10/2026).

TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi 16 adegan dalam kasus tewasnya pelajar berinisial S (17) di Jalan Perintis Kemerdekaan. Namun, fakta mengejutkan terungkap: empat tersangka yang diamankan ternyata tidak saling mengenal satu sama lain.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/10/2026) siang. Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, adegan dimulai dari pertemuan korban dengan para tersangka hingga aksi pengejaran, pelemparan, dan penganiayaan.

“Ada yang mengejar, melempar, dan melakukan penganiayaan setelah terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut,” ujar Januar.

Keempat tersangka berinisial RAT, RY, RAF, dan R. Januar menjelaskan, secara keseluruhan para tersangka tidak memiliki hubungan pertemanan. Hanya dua tersangka yang diduga terlibat pelemparan yang saling mengenal.

“Untuk keempatnya secara keseluruhan tidak saling mengenal. Namun, di antaranya yang melempar di lokasi itu kebetulan ada dua orang yang kami amankan itu saling kenal,” jelasnya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.15 WIB. Korban bersama rekannya diduga melakukan aksi konvoi sepeda motor dengan knalpot bising dan berkendara ugal-ugalan. Situasi berubah menjadi petaka ketika sebuah sepeda motor Yamaha WR warna biru diduga mengejar rombongan korban dan melemparkan benda hingga korban terjatuh.

Polisi menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa Fungsional Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidik, menegaskan bahwa keterlibatan jaksa dalam rekonstruksi merupakan bagian dari koordinasi sejak awal sesuai KUHAP baru 2025. Hal ini untuk menghindari pengembalian berkas secara berulang.

“KUHAP yang baru 2025 itu menekankan koordinasi sejak awal antara penyidik dengan penuntut umum. Maksud daripada pembentuk undang-undang itu jangan sampai perkara bolak-balik,” tutur Sidik.

Usai rekonstruksi, penyidik fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus dilakukan agar proses hukum dapat segera memasuki tahapan P21.

“Kita memaksimalkan kaitan dengan proses penyidikan. Kita juga sudah komunikasi dengan penuntut umum. Mudah-mudahan secepatnya bisa P21 untuk tahap dua,” pungkas Januar.