Hukrim

AABB Desak Penghentian Kriminalisasi Aktivis dan Pemulihan Integritas Hukum

×

AABB Desak Penghentian Kriminalisasi Aktivis dan Pemulihan Integritas Hukum

Sebarkan artikel ini
Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) menyampaikan pernyataan sikap terkait penetapan delapan aktivis sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) menyampaikan pernyataan sikap terkait penetapan delapan aktivis sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) menyampaikan pernyataan sikap terkait penetapan delapan aktivis sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai proses hukum yang menjerat para aktivis tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan UU ITE Pasal 27A, Pasal 28, serta Pasal 310–311 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

AABB menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan di tengah meningkatnya desakan publik terhadap reformasi Polri. Kondisi ini, menurut AABB, justru memperkuat persepsi publik bahwa Polri sedang mengalami krisis dan membutuhkan pembenahan mendesak. Mereka menilai langkah Polda Metro Jaya dapat berpotensi menggerus kualitas demokrasi dan membawa Indonesia menuju praktik otoritarianisme.

Dalam pernyataan resminya, AABB menegaskan bahwa negara hukum wajib menjamin perlindungan adil bagi setiap warga negara. Penegakan hukum, tegas mereka, harus menjunjung asas due process of law dan presumption of innocence. AABB menilai proses penetapan tersangka terhadap delapan aktivis tersebut menyimpan indikasi ketidakwajaran, baik dari sisi prosedural, substansi hukum, maupun motif politik yang dapat mencederai prinsip keadilan.

AABB menyatakan lima tuntutan utama. Pertama, menolak kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Kedua, mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya membatalkan penetapan delapan tersangka secara objektif dan profesional. Ketiga, meminta Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan pengawasan independen. Keempat, mengajak masyarakat sipil bersatu menolak praktik kriminalisasi yang mengancam kebebasan sipil. Kelima, AABB berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada para korban kriminalisasi.

AABB menegaskan bahwa hukum harus kembali menjadi instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan. Pernyataan ini ditutup dengan seruan klasik dunia hukum: Fiat justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh.

Pernyataan ini ditandatangani pada 13 November 2025 oleh para tokoh AABB: Prof. Dr. Anton Minardi, SH., MA., Frandes Iko, SH., MH., dan Lahmudin, SH., MH.