Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk lebih mengedepankan langkah preventif dalam penegakan hukum di daerah, khususnya melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Desakan tersebut disampaikan Teh Aanya dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Kejaksaan Agung RI, Selasa (27/1/2026).
Dihadapan Jaksa Agung Muda Intelejen, Prof. Dr. Reda Manthovani beserta jajaran, Teh Aanya menegaskan, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas agar kepala desa tidak terjerat persoalan hukum akibat lemahnya pemahaman tata kelola pemerintahan dan administrasi keuangan desa.
“Pencegahan jauh lebih penting. Banyak kepala desa terjerumus masalah hukum bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Mengutip data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Teh Aanya mengungkapkan bahwa 14 kepala desa di Kabupaten Bogor saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan desa. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga telah menyentuh ranah pidana.
Ia juga menyinggung kasus besar di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 2021 lalu, di mana seorang kepala desa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memindahtangankan aset tanah kas desa seluas delapan hektare, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Selain itu, Teh Aanya memaparkan tren nasional korupsi dana desa berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW). Pada 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus pada 2025. Menurutnya, data tersebut menunjukkan tren penyalahgunaan dana desa yang terus meningkat secara signifikan dan mengkhawatirkan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Teh Aanya meminta Kejaksaan Agung RI menyampaikan laporan konkret terkait realisasi dan progres Program Jaga Desa di lapangan, termasuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
“Melalui Komite I ini, kami ingin mendorong agar Program Jaga Desa benar-benar berjalan optimal. Saya dari daerah pemilihan Jawa Barat ingin melindungi para kepala desa agar tidak terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan,” ujarnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung RI dapat memperkuat pendampingan, edukasi hukum, serta pengawasan sejak dini, sehingga pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Selain Teh Aanya, banyak anggota DPD RI yang mengajukan pertanyaan dan pandangannya.
Berikut kesimpulan Rapat Kerja
Komite I DPD RI dengan Jaksa Agung Republik Indonesia:
1. Komite I DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kinerja penegakan hukum yang mencakup upaya pencegahan, pendampingan hukum, penindakan, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan desa, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Komite I DPD RI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat peran pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintahan desa sebagai upaya deteksi dini permasalahan hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
3. Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung RI agar melaksanakan secara seksama dan komprehensif perubahan mendasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, efektif, dan efisien.
4. Komite I DPD RI sepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta membentuk Tim Person in Charge (PIC) bersama antara Kejaksaan Agung RI dan DPD RI, guna menindaklanjuti aspirasi serta permasalahan hukum masyarakat di daerah.
5. Komite I DPD RI juga sepakat untuk dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), khususnya dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum, guna mewujudkan desa yang bersih dari praktik korupsi, memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa, serta memastikan dana desa tersalurkan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.








