Politik dan Pemerintahan

Bayu Permana Sosialisasi Perda Patanjala di Sundawenang

33
×

Bayu Permana Sosialisasi Perda Patanjala di Sundawenang

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perda
Bayu Permana Sosialisasi Perda Patanjala di Sundawenang

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, memulai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala), Rabu (11/2/2026).

Kegiatan perdana digelar di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, para tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Bayu menjelaskan, Desa Sundawenang dipilih sebagai titik awal karena dinilai lebih siap dari sisi pendataan kawasan lindung.

“Di Sundawenang sudah ada hasil pendataan titik-titik kawasan yang menurut Patanjala ditetapkan sebagai kawasan lindung. Ada 19 mata air, tebing curam, jalur mata air, daerah resapan, dan wilayah rawan bencana,” ujar Bayu.

Berdasarkan hasil pendataan tersebut, sekitar 32 persen wilayah desa dinilai ideal untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung. Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi ekologis desa agar tetap stabil menghadapi musim hujan maupun kemarau.

“Kalau desa bisa menjaga keutuhan kawasan, kehidupan warga tetap terjaga. Ini langkah konkret mitigasi bencana,” tegasnya.

Bayu memaparkan, implementasi Perda Patanjala dilakukan melalui tiga tahapan, yakni Tatahar (persiapan), Naratas (pendataan lapangan), dan Netekken (analisa). Sosialisasi yang digelar saat ini masuk tahap Tatahar, yakni menyamakan persepsi dan pemahaman masyarakat terkait substansi perda.

“Setelah itu baru pendataan lapangan. Ada lima objek yang harus didata: jumlah mata air, daerah resapan, tebing curam, jalur mata air, dan sepadan sungai. Semua wajib jadi kawasan lindung,” jelasnya.

Tahap akhir implementasi Perda Patanjala berupa analisa lapangan untuk menetapkan aturan dan larangan yang kemudian dapat dituangkan dalam Peraturan Desa atau SK Kepala Desa. Bayu optimistis, jika seluruh desa melakukan langkah serupa, luas kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi akan meningkat signifikan.

“Saat ini kawasan lindung kita baru 12 persen. Itu sebabnya bencana sering terjadi. Dengan penetapan kawasan lindung di desa, otomatis akan memperluas kawasan lindung kabupaten,” katanya.

Desa Sundawenang bersama Desa Jepang ditetapkan sebagai percontohan awal penerapan Perda Patanjala.

“Kita buat permodelan dulu. Kalau terbukti efektif mengatasi perubahan iklim dan cuaca ekstrem, tinggal direplikasi ke desa lain,” pungkas Bayu.