Hukrim

KAMI Karawang Laporkan Gubernur Jabar ke KPK Terkait Proyek Normalisasi Irigasi

122
×

KAMI Karawang Laporkan Gubernur Jabar ke KPK Terkait Proyek Normalisasi Irigasi

Sebarkan artikel ini
Tanda Terima Laporan Resmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang ke KPK
Tanda Terima Laporan Resmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang ke KPK

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang resmi melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek normalisasi saluran air di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kabupaten Karawang.

‎Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 077/KAMI-KRW/XI/2025. Selain Gubernur Jawa Barat, KAMI juga melaporkan Kepala Desa Wadas, Junaedi, serta Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat, atas dugaan keterlibatan dalam proyek yang sama.

‎Ketua KAMI Karawang, Elyasa Budiyanto, menilai proyek normalisasi irigasi tersebut dilaksanakan tanpa kejelasan sumber anggaran, tanpa papan informasi proyek, serta minim transparansi mengenai pihak kontraktor maupun jadwal pelaksanaan pekerjaan.

‎Ia mempertanyakan apakah proyek tersebut dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat atau APBN, mengingat tidak ditemukan dokumen terbuka maupun penanda proyek di lapangan.

‎“Dalam pengerjaannya tidak ada plang proyek. Maka normalisasi tersebut patut diduga ilegal dan berpotensi terjadi penyimpangan anggaran pembangunan daerah,” ujar Elyasa, Selasa (2/12/2025)

‎Menurutnya, kewenangan pekerjaan irigasi seharusnya berada di bawah instansi teknis terkait, seperti Perum Jasa Tirta (PJT) II atau Dinas Pekerjaan Umum, bukan dilaksanakan langsung oleh pihak yang disebutkannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

‎Elyasa juga menyampaikan bahwa sebelum melaporkan persoalan ini ke KPK, pihaknya telah berkali-kali meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mengajukan usulan debat terbuka agar permasalahan tersebut diketahui publik. Namun, hingga kini tidak mendapat respons.

‎Ia menambahkan, laporan ini bermula dari pengaduan warga dan keluarga pemilik lahan yang terdampak proyek normalisasi. Saluran sungai kecil yang semula merupakan saluran tersier diperlebar tanpa kejelasan dasar hukum, sehingga diduga merusak tanah milik warga.

‎“Aliran sungai diperlebar tanpa kejelasan legalitas, dan berdampak langsung terhadap lahan milik masyarakat,” tegasnya.

‎Menanggapi adanya kabar rencana pelaporan balik dari pihak terlapor, KAMI menyatakan tidak gentar. Mereka menegaskan bahwa laporan ke KPK telah disusun berdasarkan data dan temuan lapangan.

‎“Silakan saja kalau mau melapor balik. Kami yakin tidak menyalahi aturan karena laporan ini dilandasi fakta dan bukti,” pungkas Elyasa.