SUKABUMI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi.
Pemeriksaan tahap awal tersebut dilakukan oleh tim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari tujuh auditor, sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menegaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian dari amanah rutin tahunan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tim sudah hadir sejak 13 Februari lalu. Ini pemeriksaan tahap awal sebelum masuk tahap intensif,” ujarnya dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Menurut Eydu, pemeriksaan interim bertujuan mengidentifikasi potensi kekurangan sejak dini. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kesempatan lebih awal untuk melengkapi dan memperbaiki laporan sebelum audit terperinci dilakukan.
“Segala catatan yang muncul bisa langsung ditampung dan ditindaklanjuti. Kehadiran kami justru untuk membantu mengidentifikasi persoalan lebih awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah catatan penting yang dihasilkan dalam pemeriksaan ini nantinya menjadi rujukan strategis agar laporan pertanggungjawaban keuangan semakin berkualitas dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar memastikan jajarannya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan auditor BPK. Menurutnya, komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan menjadi kunci konsistensi Pemkab Sukabumi dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami berharap memperoleh masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah,” ujar Asep.
Ia menekankan, kualitas tata kelola keuangan yang baik harus berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebutuhan data dan dokumen diminta dipenuhi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Jadikan setiap masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Pemeriksaan interim ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sukabumi untuk memperkuat tata kelola anggaran, sekaligus menjaga reputasi opini WTP yang selama ini diraih secara konsisten.





