Ekonomi

Mulai 1 April, BI Batasi Pembelian Dolar AS

×

Mulai 1 April, BI Batasi Pembelian Dolar AS

Sebarkan artikel ini
Gubernur BI
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi persnya

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat kebijakan transaksi valuta asing (valas) dengan membatasi pembelian dolar Amerika Serikat mulai 1 April.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, termasuk dampak eskalasi konflik di Timur Tengah.

Dalam aturan baru tersebut, BI menurunkan ambang batas (threshold) pembelian valas terhadap rupiah dari sebelumnya 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Sebaliknya, BI justru meningkatkan batas transaksi lindung nilai (hedging).

Threshold jual domestic non-delivery forward (DNDF) dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Sementara itu, batas transaksi swap juga ditingkatkan dari 5 juta menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari bauran strategi moneter BI untuk memperkuat ketahanan eksternal serta menjaga keseimbangan pasar keuangan domestik.

Selain itu, BI menegaskan akan terus melakukan stabilisasi rupiah melalui intervensi di pasar, baik melalui transaksi spot, DNDF domestik, maupun non-delivery forward (NDF) di pasar luar negeri.

“Langkah ini ditempuh guna menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika global,” demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi persnya.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tak hanya itu, BI juga memperkuat kebijakan sistem pembayaran melalui akselerasi digitalisasi, peningkatan infrastruktur, serta perluasan kerja sama internasional.

Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah kerja sama sistem pembayaran lintas negara antara Indonesia dan Korea Selatan pada April 2026.

BI juga memastikan kesiapan sistem pembayaran nasional dalam menghadapi momen Idul Fitri 1447 Hijriah, termasuk menjamin ketersediaan uang tunai yang cukup di seluruh wilayah Indonesia.

Ke depan, BI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.