Hukrim

KPK Sita 2 Koper Bukti dari Rumah Ono Surono

×

KPK Sita 2 Koper Bukti dari Rumah Ono Surono

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan Rumah Ono
KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Politisi PDIP Ono Surono

BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper besar usai menggeledah rumah politikus PDIP Ono Surono di kawasan Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata. Akses di sekitar rumah yang dijaga ketat dibatasi, termasuk bagi awak media yang hanya diperkenankan mengambil gambar dari jarak tertentu.

Usai proses penggeledahan, penyidik keluar membawa dua koper hitam berukuran besar yang langsung dimasukkan ke dalam kendaraan sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.23 WIB.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman Ono Surono di Bandung pada Rabu (1/4/2026) malam. Rangkaian penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat tersangka Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disertai administrasi resmi.

Ia juga membantah tudingan kuasa hukum yang menyebut penyidik mematikan CCTV selama proses berlangsung.

“CCTV bukan dimatikan oleh penyidik, tetapi oleh pihak keluarga. Kami hanya melakukan pengecekan,” ujarnya.

Menurut Budi, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Temuan ini sekaligus membantah klaim pihak kuasa hukum yang menyebut penyitaan hanya terbatas pada laptop dan uang arisan.

Penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dari pihak swasta yang diduga terkait proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *