SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai bergerak tegas menertibkan bangunan dan konstruksi yang berdiri di atas saluran air. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi banjir di tengah meningkatnya intensitas hujan.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menginstruksikan seluruh camat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum penertiban dilakukan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penertiban Saluran Air dan Antisipasi Bencana Banjir pada Musim Penghujan, tertanggal 30 Maret 2026.
“Saya sudah menerbitkan surat edaran agar camat melakukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi saluran air, terutama yang terganggu oleh bangunan,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam kebijakan ini, pemerintah daerah melarang segala bentuk penutupan, penyempitan, maupun pengalihfungsian saluran drainase yang berpotensi menghambat aliran air.
Dony menegaskan, penertiban dilakukan secara bertahap. Tahap awal berupa imbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri dalam batas waktu yang ditentukan.
Namun, jika tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Kalau tidak dilakukan pembongkaran mandiri, akan kami bongkar bersama Satpol PP dan instansi terkait,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi genangan dan banjir yang kerap terjadi akibat buruknya fungsi drainase. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran aliran air.
Penertiban ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran tata ruang yang berdampak langsung pada keselamatan publik.








