Oleh: Sony Fitrah Perizal, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat
KEBIJAKAN pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD memunculkan kegelisahan besar di berbagai daerah. Bukan hanya di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, tetapi juga di kalangan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai khawatir terhadap masa depan mereka.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.
Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memang secara tegas mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Masa transisi lima tahun akan berakhir pada 2027. Artinya, tahun depan menjadi titik krusial bagi banyak daerah.
Masalahnya, kondisi fiskal sebagian besar daerah belum siap.
Di Jawa Barat saja, sejumlah daerah tercatat masih memiliki rasio belanja pegawai jauh di atas 30 persen. Data yang dihimpun media menunjukkan Kota Cimahi mencapai sekitar 40 persen, Kota Bandung 35,3 persen, Kabupaten Bandung 38 persen, Kota Tasikmalaya 41,83 persen, Kota Sukabumi 41 persen, dan Kabupaten Bekasi sekitar 41 persen. Bahkan Kota Banjar disebut mencapai sekitar 63 persen APBD.
Situasi itu membuat banyak kepala daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka harus patuh terhadap undang-undang. Di sisi lain, mereka juga memikul tanggung jawab moral terhadap ribuan PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ancaman paling nyata terlihat di Kota Tasikmalaya. Sekitar 1.800 PPPK paruh waktu disebut terancam tidak diperpanjang kontraknya jika pembatasan 30 persen diterapkan secara kaku pada 2027.
Di titik inilah langkah MenPAN-RB Rini Widyantini bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa patut diapresiasi.
Pemerintah pusat akhirnya menangkap keresahan daerah dan memastikan tidak akan ada PHK massal PPPK. Bahkan, masa transisi ketentuan 30 persen akan diperpanjang melalui UU APBN.
Ini keputusan penting.
Sebab persoalan utama sebenarnya bukan sekadar besarnya jumlah pegawai, melainkan ketimpangan kapasitas fiskal daerah di Indonesia. Tidak semua daerah memiliki PAD besar seperti kota-kota industri atau daerah metropolitan. Banyak kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada transfer pusat.
Jika aturan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan realitas fiskal tiap daerah, maka yang terjadi bukan efisiensi sehat, melainkan kekacauan pelayanan publik.
Bayangkan jika ribuan PPPK guru dirumahkan. Sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. Jika PPPK tenaga kesehatan dikurangi, puskesmas dan rumah sakit daerah akan terpukul. Yang paling dirugikan akhirnya masyarakat kecil.
Namun demikian, bukan berarti daerah boleh nyaman dengan struktur belanja yang gemuk.
Pemerintah daerah tetap harus melakukan reformasi birokrasi secara serius. Penataan organisasi harus dilakukan. Rekrutmen ASN ke depan wajib berbasis kebutuhan riil, bukan kebutuhan politis atau sekadar memenuhi tekanan jangka pendek.
Ada beberapa langkah konstruktif yang bisa dilakukan.
Pertama, pemerintah pusat perlu membuat formula khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah. Jangan semua daerah dipukul rata dengan angka 30 persen.
Kedua, belanja pegawai harus dipilah lebih detail. PPPK guru, tenaga kesehatan, dan pelayanan dasar semestinya diperlakukan berbeda dengan belanja birokrasi administratif.
Ketiga, digitalisasi birokrasi harus dipercepat agar kebutuhan pegawai administratif bisa ditekan secara bertahap tanpa PHK.
Keempat, pemerintah daerah perlu meningkatkan PAD secara kreatif dan sehat, bukan sekadar menaikkan pajak rakyat.
Kelima, evaluasi terhadap efektivitas organisasi perangkat daerah (OPD) memang perlu dilakukan. Tetapi jangan menjadikan PPPK sebagai korban pertama dari masalah tata kelola anggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Kita juga perlu jujur melihat fakta lain: selama ini banyak daerah menikmati ekspansi birokrasi tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal jangka panjang. Ketika pusat membuka rekrutmen PPPK besar-besaran, banyak daerah ikut merekrut tanpa simulasi matang terhadap daya tahan APBD lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Karena itu, polemik ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola ASN nasional secara menyeluruh.
Yang dibutuhkan sekarang bukan kepanikan, tetapi kebijakan transisi yang realistis dan manusiawi.
Jangan sampai PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun justru menjadi korban tarik-ulur kebijakan fiskal pusat dan daerah. Negara harus hadir memberi kepastian, sementara pemerintah daerah wajib membangun birokrasi yang lebih sehat, efisien, dan tetap berpihak pada pelayanan publik.








