Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat meninjau langsung aktivitas tambang galian C di Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Langkah ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan praktik tambang ilegal serta kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan, Senin (5/1/2026).
Peninjauan dilakukan oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, didampingi Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat serta perwakilan Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Dinas ESDM: Tiga Tambang Dihentikan Sementara
Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut tercatat terdapat enam izin tambang galian C. Namun, hanya tiga perusahaan yang terpantau beroperasi dan kini telah dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Dihentikan sementara karena belum melengkapi persyaratan, khususnya RKAB. Setelah terpenuhi, akan dilakukan evaluasi lanjutan sesuai ketentuan Minerba,” jelas Saeful.
Ia menambahkan, sebagian besar perusahaan tersebut telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun dan kini memasuki masa perpanjangan izin kedua. Evaluasi akan difokuskan pada kepatuhan regulasi, pemulihan lingkungan, serta kewajiban perusahaan lainnya.
Pengusaha Klaim Taat Aturan dan Bayar Pajak
Sementara itu, Dicky Budiman, manajer salah satu CV penambangan galian C, mengakui adanya keterlambatan pengesahan izin di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM RI. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap taat aturan dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Setiap tahun kami menyampaikan RKAB dan membayar pajak sekitar Rp400 juta per tahun. Untuk RKAB 2026 masih menunggu pengesahan dari kementerian,” ujarnya.
Bupati Garut Tegaskan Lingkungan Prioritas Utama
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan adanya dilema antara kebutuhan material pembangunan dan pelestarian lingkungan. Namun, ia memastikan bahwa perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas utama, mengingat Garut dikenal sebagai daerah pariwisata dan konservasi.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan. Dari hati paling dalam, kami ingin Garut tetap terjaga, hijau, dan lestari demi masyarakat,” tegas Syakur.
Ia meminta para pengusaha tambang menunjukkan komitmen terhadap hukum dan kelestarian alam.
Wabup Dorong Penghentian Permanen di Zona Sensitif
Wakil Bupati Garut Putri Karlina bahkan mendorong evaluasi menyeluruh hingga kemungkinan penghentian izin di wilayah-wilayah yang memiliki nilai estetika dan ekologis tinggi.
“Kalau bisa dihentikan selamanya, atau setidaknya jangan di wilayah Garut yang indah,” ujarnya.
Polisi Siap Tindak Tegas Pelanggaran
Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat menegaskan aparat kepolisian siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan provinsi untuk menegakkan hukum.
“Selama perizinan belum terpenuhi, kami tidak akan segan melakukan penindakan hukum bagi pengelola yang melanggar,” tegasnya.
Evaluasi tambang galian C ini diharapkan menjadi langkah awal penataan aktivitas pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan di Kabupaten Garut.








