Hukrim

Kumpul Kebo Resmi Masuk Delik Pidana, Tetangga Lapor Kena Pidana Juga

×

Kumpul Kebo Resmi Masuk Delik Pidana, Tetangga Lapor Kena Pidana Juga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Mulai Februari 2026, ketentuan hukum pidana di Indonesia resmi mengalami perubahan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan pidana terhadap praktik kumpul kebo atau living together, yakni tinggal bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku secara nasional pada awal tahun 2026. Aturan ini sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama, namun kini secara eksplisit masuk dalam rezim hukum pidana Indonesia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Zikar Hajar, menjelaskan bahwa praktik kumpul kebo kini diatur dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

“Pasal ini mengatur hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, dan itu kini memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Zikar, Jumat (2/1/2026).

Meski demikian, Zikar menegaskan bahwa tindak pidana kumpul kebo merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan secara otomatis, melainkan hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak secara hukum.

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri apabila salah satu pihak masih terikat perkawinan. Sementara bagi pasangan yang sama-sama tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak kandung.

“Warga sekitar, organisasi masyarakat, atau pihak lain di luar hubungan keluarga tidak memiliki legal standing untuk melaporkan. Jika memaksakan diri melapor tanpa dasar hukum, justru berpotensi terkena pasal pencemaran nama baik,” jelasnya.

Menurut Zikar, ketentuan ini dirancang untuk melindungi hak privasi warga negara, sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan dalam ranah kehidupan pribadi. Namun demikian, ia menekankan bahwa aturan ini tidak menutup ruang pengaduan apabila terdapat pelanggaran lain.

“Jika aktivitas tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, seperti keributan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau pelanggaran hukum lain, masyarakat tetap bisa melapor atas dasar ketertiban umum,” tambahnya.

Zikar juga menyebutkan bahwa karena merupakan delik aduan, pengaduan dapat dicabut dan perkara dapat diselesaikan secara damai sebelum proses persidangan dimulai.

Dengan berlakunya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk memahami batasan hukum secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat. (Sumber: Kompas)