JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian sistem kerja di lingkungan Kemdiktisaintek serta kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan di Jakarta, Senin, bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih efisien sekaligus mendukung upaya penghematan energi secara nasional.
“Ini juga tentu sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan, karena kemarin kita juga sudah mendapatkan ada analisis bahwa bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis karena pandemi COVID-19,” kata Mendiktisaintek.
Meski begitu, Brian menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pola kerja tersebut tidak boleh mengganggu maupun menurunkan kualitas proses pembelajaran.
Ia menilai kebijakan ini justru dapat menjadi peluang untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien apabila diterapkan secara tepat.
“Tentu konteksnya kita itu dalam rangka membangun budaya kerja yang lebih efisien, Kenapa? Karena sebenarnya ketika (pandemi) COVID-19 kemarin kita belajar bahwa digitalisasi ini menjadi penting dan itu membuat kita menjadi lebih efisien. Misalnya adalah pengajuan-pengajuan yang dulu masih memakai kertas, nah itu kan jauh lebih efisien sebenarnya kalau memakai digital,” ucap Mendiktisiantek Brian Yuliarto.
Diketahui, dalam SE yang diterbitkan pada 2 April 2026 tersebut, Mendiktisaintek mengimbau perguruan tinggi agar menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional.
Kebijakan perkuliahan ini difokuskan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, dengan pengecualian untuk mata kuliah yang membutuhkan kehadiran fisik seperti praktikum, bengkel kerja, studio, maupun klinik.
Selain pengaturan pola kerja dan jadwal perkuliahan, SE tersebut juga mengarahkan optimalisasi penggunaan platform digital dalam kegiatan akademik dan administrasi.
Berbagai aktivitas sivitas akademika, mulai dari bimbingan skripsi hingga disertasi, seminar proposal, sampai rapat akademik, didorong untuk dilakukan secara daring guna mempermudah proses serta mengurangi mobilitas.
Sebagai langkah lanjutan, pimpinan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara berkala.
Evaluasi ini menjadi hal penting untuk memastikan layanan publik tetap berjalan efektif, sekaligus menjaga mutu serta capaian pembelajaran mahasiswa agar tidak menurun.




