Hukrim

Langgar Aturan, Tiga Tambang di Garut Disetop Sementara

×

Langgar Aturan, Tiga Tambang di Garut Disetop Sementara

Sebarkan artikel ini
Penutupan Tambang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut menghentikan sementara operasional tiga lokasi usaha pertambangan di Kecamatan Leles

GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut menghentikan sementara operasional tiga lokasi usaha pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi.

Langkah tegas tersebut dilakukan saat Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mendampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono meninjau langsung aktivitas pertambangan, Rabu (3/6).

Dalam inspeksi lapangan itu, tim gabungan menemukan ketidaksesuaian dalam aspek perizinan serta pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan, penghentian sementara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Ini kolaborasi yang baik sehingga ke depan kita lebih intens lagi. Yang pasti, kita ingin Garut tetap menjadi wilayah yang hijau, aman, dan membuat kita betah di Garut,” ujar Syakur.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menegaskan bahwa sektor pertambangan memang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, baik aspek teknis, sosial-ekonomi maupun lingkungan.

Menurut Bambang, penghentian sementara dilakukan karena perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan masih melanggar kebijakan daerah terkait penggunaan jalan umum.

“Belum juga mematuhi ketentuan dan kebijakan lokal bahwa tidak boleh menggunakan kendaraan yang melebihi daya dukung jalan umum, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama. Karena itu, pelanggaran serupa tidak boleh kembali terjadi di wilayah Jawa Barat.

Bambang berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar lebih disiplin menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan yang berlaku.

“Pembangunan harus berjalan, tetapi tetap harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.