KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan pesta gay yang disebut berlangsung di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Karawang.
MUI menilai kegiatan tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam, norma kesusilaan, serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, MUI juga menyoroti legalitas tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut. Pasalnya, tempat usaha itu disebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Bidang Pendidikan dan Pesantren MUI Karawang, Asep Saepudin, mendesak aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasional tempat hiburan tanpa izin menambah pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menutup tempat yang tidak berizin,” kata Asep, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, dugaan pesta tersebut tidak hanya mencederai nilai moral yang dianut masyarakat Karawang, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Pesta yang merayakan penyimpangan di tempat yang melanggar izin adalah dua luka sekaligus. Luka kepada nilai yang diwariskan leluhur Karawang dan luka kepada hukum yang disepakati bersama agar kita hidup tertib dan damai,” ujarnya.
Meski demikian, MUI mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat diminta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“MUI Karawang berkomitmen menjaga ketertiban, moral, dan kerukunan umat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menangkal kegiatan yang merusak tatanan nilai di daerah kita,” tegasnya.
Asep menambahkan, keberadaan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin serta kegiatan yang dianggap meresahkan harus segera ditertibkan demi menjaga generasi muda dan kondusivitas daerah.
“Kepada aparat, kami titip amanah. Tegakkan aturan dengan bijak dan adil. Tutup tempat hiburan tanpa izin. Hentikan kegiatan yang meresahkan. Bukan karena benci kepada orangnya, tetapi karena cinta kepada tatanan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan yang dimaksud maupun hasil penyelidikan aparat terkait dugaan kegiatan tersebut.





