Edukasi

Tata Cara Memandikan Jenazah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Sahih

×

Tata Cara Memandikan Jenazah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Sahih

Sebarkan artikel ini
Memandikan Jenazah
Pelatihan mendikan jenazah

BANDUNG – Mengurus jenazah seorang Muslim merupakan kewajiban fardu kifayah bagi kaum Muslimin. Salah satu tahapan penting dalam pengurusan jenazah adalah memandikan jenazah sebelum dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan.

Memandikan jenazah bukan sekadar membersihkan jasad yang telah wafat, melainkan bentuk penghormatan terakhir kepada seorang Muslim sekaligus pelaksanaan syariat yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Dasar Perintah Mengurus Jenazah

Allah SWT berfirman:

«ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ

Tsumma amātahu fa aqbarah.»

Artinya:

«”Kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya.”

(QS. Abasa: 21)»

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memuliakan manusia dengan tata cara pengurusan setelah kematian, termasuk memandikan dan menguburkannya.

Dasar Hadits Tentang Memandikan Jenazah

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda tentang seorang sahabat yang wafat saat ihram:

«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya:

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara.”

(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)»

Hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya memandikan jenazah.

Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah?

Para ulama menjelaskan:

– Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki.
– Jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan.
– Suami boleh memandikan istrinya.
– Istri boleh memandikan suaminya.

Hal ini berdasarkan praktik para sahabat dan riwayat dari Rasulullah ﷺ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ

Artinya:

“Tidak mengapa jika engkau meninggal sebelumku, aku yang akan memandikan dan mengafanimu.”

(HR. Sunan Ibnu Majah)»

Tata Cara Memandikan Jenazah

1. Menutup Aurat Jenazah

Jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dari pandangan umum.

Aurat jenazah tetap wajib dijaga sebagaimana ketika masih hidup.

2. Berniat Karena Allah SWT

Orang yang memandikan jenazah berniat menjalankan kewajiban syariat dan mengharapkan ridha Allah SWT.

3. Membersihkan Kotoran yang Keluar

Sebelum dimandikan, dibersihkan terlebih dahulu najis atau kotoran yang mungkin keluar dari tubuh jenazah.

4. Mewudhukan Jenazah

Jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk shalat.

Dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha:

«Rasulullah ﷺ memerintahkan agar memulai dari anggota wudhu ketika memandikan jenazah putrinya.

(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)»

5. Memandikan Seluruh Tubuh

Rasulullah ﷺ bersabda:

«ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا

Artinya:

“Mulailah dari bagian kanan tubuhnya dan anggota-anggota wudhunya.”

(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)»

Cara memandikannya:

– Dimulai dari sisi kanan.
– Kemudian sisi kiri.
– Air diratakan ke seluruh tubuh.
– Disunnahkan menggunakan air bercampur daun bidara.

6. Mengulangi Basuhan Jika Diperlukan

Dari Ummu Athiyah:

«اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ

Artinya:

“Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika diperlukan.”

(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)»

Mayoritas ulama menganjurkan jumlah ganjil: 3, 5, atau 7 kali.

7. Memberikan Kapur Barus pada Basuhan Terakhir

Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا

Artinya:

“Jadikanlah pada basuhan terakhir campuran kapur barus.”

(HR. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)»

Kapur barus berfungsi memberi aroma harum dan membantu menjaga kondisi jasad.

8. Mengeringkan dan Menyisir Rambut

Khusus jenazah perempuan:

«وَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ

Artinya:

“Kami mengepang rambutnya menjadi tiga bagian.”

(HR. Sahih al-Bukhari)»

 

Orang yang Memandikan Jenazah Hendaknya Menjaga Rahasia

Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً»

Artinya:

«”Barang siapa memandikan seorang Muslim lalu menutupi aib yang dilihatnya, Allah akan mengampuninya empat puluh kali.”

(HR. Al-Mustadrak, dinilai sahih oleh sejumlah ulama)»

Karena itu, segala kondisi yang ditemukan pada tubuh jenazah tidak boleh menjadi bahan cerita atau gunjingan.

Hikmah Memandikan Jenazah

1. Bentuk penghormatan terakhir kepada sesama Muslim.
2. Menjalankan sunnah Rasulullah ﷺ.
3. Mengingatkan bahwa setiap manusia akan kembali kepada Allah.
4. Menumbuhkan kepedulian sosial dan ukhuwah Islamiyah.

Allah SWT berfirman:

«إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ»

Artinya:

«”Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.”

(QS. Al-Baqarah: 156)»

 

Memandikan jenazah adalah amanah mulia yang mengandung pahala besar. Islam mengajarkan agar proses tersebut dilakukan dengan penuh penghormatan, kelembutan, dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

Dengan memahami tata cara memandikan jenazah berdasarkan Al-Qur’an dan hadits sahih, kaum Muslimin dapat menjalankan kewajiban fardu kifayah ini dengan benar serta menjaga kehormatan saudaranya hingga akhir perjalanan di dunia.

«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِمَوْتَانَا وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ»

Artinya:

«”Ya Allah, ampunilah orang-orang yang telah meninggal di antara kami, rahmatilah mereka, sejahterakan mereka, dan maafkanlah mereka.”»Catatan fikih: Tidak semua rincian tata cara memandikan jenazah dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Sebagian besar tata caranya bersumber dari hadits-hadits sahih Rasulullah ﷺ dan praktik para sahabat yang kemudian dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih jenazah.