Hukrim

Begini Fakta-fakta Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Wanita di Bandung

×

Begini Fakta-fakta Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Wanita di Bandung

Sebarkan artikel ini
Fakta-fakta kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita di Bandung.

SPIRITS.Id – Seorang perempuan berinisial Y diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai suaminya. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus ini terungkap setelah kondisi korban memburuk dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Berikut kronologi dan informasi yang berhasil dihimpun berdasarkan keterangan korban, keluarga, serta pihak pendamping yang merupakan anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti S.E.

1. Awal mula korban bertemu dengan pelaku

Y dan T pada awalnya tidak saling mengenal. Keduanya diketahui berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan (Dating Apps) yang memungkinkan penggunanya berinteraksi dan bertukar pesan secara daring.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens. Melalui aplikasi tersebut, Y dan T mulai menjalin hubungan dan aktif berkomunikasi satu sama lain hingga akhirnya bertemu secara langsung.

2. Pelaku dengan tega melakukan kekerasan terhadap korban

Pada awal hubungan interaksi antara Y dan T berjalan biasa saja. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua minggu, sifat asli T mulai terlihat.

T diduga mulai melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap Y yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam. Dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

3. Bentuk kekerasan yang didapatkan korban

Akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya, Y mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh.

Korban mengalami luka serius pada kedua mata, luka pada kedua lutut yang diduga akibat benda tajam, retak pada bagian tengkorak kepala, kerusakan pada telinga, luka pada bibir dan pelipis akibat benda tajam, struktur gigi tidak beraturan dan beberapa gigi terlepas, luka pada bagian dahi, serta sejumlah bekas sundutan rokok yang ditemukan di berbagai bagian tubuh korban. selain itu korban mengalami kerugian materil seperti kehilangan motor, telepon genggam, laptop,hingga perhiasan. kerugian yang ditaksir hingga puluhan juta rupiah.

4. Mengapa kekerasan tersebut berlangsung cukup lama? Dan tidak ada yang mengetahui

Berdasarkan keterangan korban, T diduga melakukan penyekapan dan kekerasan terhadap dirinya dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

Korban mengaku bahwa pada awalnya pelaku melukai kedua matanya hingga menyebabkan gangguan penglihatan. Pelaku juga diduga melukai bagian mulut korban hingga membuatnya tidak dapat berbicara. Selain itu, kedua lutut korban diduga dilukai menggunakan senjata tajam jenis golok hingga korban tidak mampu berdiri maupun berjalan.

Korban menyebut pelaku menggunakan berbagai benda untuk melakukan kekerasan, di antaranya batang besi, helm, golok, dan rokok.

Akibat kekerasan yang dialami secara terus-menerus, korban hanya dapat terbaring di tempat tidur dan tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari maupun melarikan diri.

Dalam kesehariannya, korban mengaku hanya mendapatkan makanan satu kali dalam sehari.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami intimidasi yang berat. Korban mengaku tidak diperbolehkan berteriak atau meminta pertolongan apabila korban bersuara, pelaku diduga kembali melakukan penganiayaan yang lebih berat. Kondisi tersebut membuat korban memilih diam karena takut mendapatkan kekerasan lanjutan.

Keterangan pada poin ini diperoleh dari hasil dialog langsung antara Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti, S.E., bersama korban dan keluarga yang di sampaikan ke redaksi Spirits.id

5. Hilang kontak dengan keluarga serta mendapatkan telepon misterius mengenai kondisi Y di rumah sakit

Sebelum peristiwa ini terungkap, Y diketahui bekerja di salah satu perusahaan dan sempat dipindahtugaskan ke wilayah Majalengka. Sebelum berangkat, korban telah meminta izin kepada orang tuanya dan mendapatkan persetujuan dari keluarga.

Namun, beberapa bulan setelah berada di Majalengka, keluarga kehilangan kontak dengan korban. Karena merasa khawatir, kakak kandung korban yang Bernama Afif Shandy, berinisiatif mendatangi tempat tinggal korban. Saat tiba di lokasi namun korban sudah tidak berada di tempat tersebut.

Afif kemudian mendatangi tempat kerja korban. Di sana ia mendapatkan informasi bahwa Y sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Menurut keterangan yang diterimanya, surat pengunduran diri korban diambil oleh seorang pria yang disebut mengenakan atribut salah satu ormas dan memiliki banyak tato.

Peristiwa kemudian terungkap setelah keluarga menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal dan menginformasikan bahwa Y berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Saat mendatangi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, keluarga menemukan Y dalam kondisi luka berat dan sangat memprihatinkan hingga dirinya tidak dapat dikenali.

6. Profil pelaku

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui bernama Taufik. Ia disebut bekerja sebagai petugas lapangan eksternal atau debt collector pada salah satu perusahaan ternama.

Selain itu, pelaku juga diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu organisasi kemasyarakatan yang berada di Kota Bandung.

Saat ini, Taufik dikabarkan berstatus buron dan masih dalam pencarian oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat.

7. Kondisi korban saat ini

Saat ini Y masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Keluarga menyebut biaya perawatan korban hingga saat ini tidak ditanggung melalui BPJS Kesehatan dan masih menjadi tanggungan pribadi. Menurut informasi yang disampaikan keluarga, biaya perawatan yang harus dibayarkan telah mencapai sekitar Rp 40 juta dalam kurun waktu 10 hari.

Keluarga berharap adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah maupun pihak terkait untuk membantu meringankan biaya pengobatan korban selama menjalani proses pemulihan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus tersebut, Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti, S.E., berkolaborasi dengan Yayasan Rumah Teduh untuk melakukan pendampingan kepada korban. Bentuk bantuan yang dilakukan antara lain membuka penggalangan donasi serta menyiapkan rumah singgah yang dapat digunakan korban selama menjalani masa pemulihan pasca-perawatan medis.