GARUT — Peluang emas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di *Kabupaten Garut* untuk menembus pasar internasional kini terbuka lebar. Sebuah fasilitas krusial yang selama ini dinanti-nanti akhirnya resmi hadir untuk memangkas jalur birokrasi perdagangan.
Langkah maju ini ditandai dengan peresmian Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di *Kabupaten Garut* yang dikelola langsung oleh Disperindag ESDM setempat. Peresmian tersebut dilakukan serentak secara virtual oleh *Menteri Perdagangan* Republik Indonesia, Budi Santoso, bersama tujuh daerah lainnya di Indonesia.
Dalam arahannya, *Menteri Perdagangan* RI menyoroti besarnya potensi komoditas unggulan asal *Kabupaten Garut*, terutama di sektor alas kaki dan pakaian jadi. Kehadiran IPSKA lokal ini diproyeksikan mampu mendongkrak ekspor karena produk lokal dapat memanfaatkan fasilitas tarif nol persen untuk masuk ke pasar Uni Eropa (UE).
“Dengan IPSKA nanti otomatis pelaku usaha memanfaatkan tarif yang 0 persen sehingga ekspor dari Garut semakin meningkat,” ujar *Menteri Perdagangan* Budi Santoso.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Garut, Dedy Mulyadi, menyambut baik terobosan ini. Selama ini, para pengusaha di Garut harus rela membuang waktu dan energi menempuh perjalanan jauh ke Tasikmalaya atau Bandung hanya demi mengurus dokumen administrasi ekspor.
Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyebut momentum ini sebagai hari bersejarah karena daerahnya kini telah dipercaya penuh oleh pemerintah pusat. Ridwan menegaskan ada tiga keuntungan utama dari kehadiran layanan ini, yaitu kemudahan akses tanpa perlu keluar daerah, peningkatan daya saing komoditas global, serta seluruh pelayanan dokumen ekspor ini dipastikan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Bagi para pelaku usaha dan UMKM Garut yang ingin memperluas pasar ke luar negeri, kantor IPSKA Garut kini sudah siap melayani setiap hari Senin hingga Jumat pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB dengan melampirkan persyaratan standar seperti NIB, packing list, struktur biaya ekspor, dan bukti pendaftaran Bea Cukai.








