Hukrim

Siswi Korban Dugaan Pelecehan di Karawang Diduga Diberhentikan Sekolah

×

Siswi Korban Dugaan Pelecehan di Karawang Diduga Diberhentikan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Keluarga Korban
Keluarga korban menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Karawang, Pemkab Karawang, Gubernur Jawa Barat, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Jumat 26 Juni 2026

KARAWANG – Dugaan tindakan tidak berpihak menimpa seorang siswi kelas XII di salah satu SMA wilayah pesisir utara Karawang. Siswa yang berstatus korban dugaan pelecehan oleh tenaga pendidik dikabarkan tidak lagi diizinkan melanjutkan pendidikan.

Hal itu disampaikan keluarga melalui surat terbuka kepada Bupati Karawang, Pemkab Karawang, Gubernur Jawa Barat, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Jumat 26 Juni 2026.

Perwakilan keluarga menyebut pihak sekolah menyampaikan secara lisan pada 24 Juni 2026 bahwa siswi tersebut dikembalikan kepada orang tua. Namun hingga kini keluarga mengaku belum menerima surat keputusan tertulis.

“Kami keberatan karena anak kami berstatus korban, bukan pelaku. Keputusan ini menambah beban psikologis,” kata perwakilan keluarga dalam surat terbuka.

Keluarga menjelaskan, kasus yang menyeret tenaga pendidik itu sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, keluarga mempertanyakan kebijakan sekolah yang diduga menghentikan hak korban untuk belajar.

Keluarga meminta Pemkab Karawang, Pemprov Jabar, Cadisdik Wilayah IV, dan UPTD PPA segera memfasilitasi agar korban tetap dapat menyelesaikan pendidikan.

Setiap anak berhak mendapat perlindungan dan pendidikan tanpa diskriminasi, terutama bagi korban tindak kekerasan.

Berdasarkan informasi keluarga, tenaga pendidik yang diduga terlibat hanya mendapat sanksi pemberhentian sementara. Kondisi itu dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan bila korban kehilangan hak sekolah.

“Harus dipastikan korban tidak kehilangan masa depan karena peristiwa yang bukan kesalahannya,” ujar perwakilan keluarga.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi ke pihak sekolah via WhatsApp, Jumat 26/6/2026. Hingga berita terbit, belum ada jawaban resmi.

Komisi Perlindungan Anak Daerah Karawang dan Dinas Pendidikan diimbau segera melakukan mediasi dan memastikan pemenuhan hak pendidikan korban sesuai aturan.