BANDUNG — Praktik khitan bagi perempuan masih menyisakan perdebatan panjang. Sebagian kalangan menganggapnya bagian dari syariat, sementara yang lain menolaknya dengan alasan kesehatan dan hak asasi manusia. Lantas, adakah tuntunan yang tegas dalam syariat Islam?
1. Dalil yang Sering Dijadikan Rujukan
Para ulama yang mendukung khitan perempuan biasanya merujuk pada hadis riwayat Imam Ahmad dari Abu al-Malih bin Asma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
“Khitan merupakan sunnah bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan.” (HR. Ahmad)
Hadis ini disebutkan dalam Fatwa MUI sebagai salah satu dasar. Namun, para pakar hadis menilai sanadnya lemah karena terdapat perawi yang tidak dikenal (majhul) dan adanya irsal.
Selain itu, terdapat hadis dari Ummu ‘Athiyah yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada seorang tukang khitan perempuan di Madinah:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Jangan berlebihan (dalam mengkhitan), sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai suaminya.” (HR. Abu Dawud)
Imam Abu Dawud sendiri setelah meriwayatkan hadis ini berkomentar: “Muhammad bin Hassan adalah perawi majhul, dan hadis ini dhaif (lemah).”
Selain dua hadis di atas, terdapat hadis umum tentang fitrah yang juga menyebutkan khitan:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari)
Hadis ini bersifat umum. Mayoritas ulama memahaminya dalam konteks khitan bagi laki-laki, sementara untuk perempuan masih diperselisihkan.
2. Pandangan Mazhab
Perbedaan pendapat di kalangan ulama sangat beragam. Mazhab Syafi’i dalam pandangan yang masyhur mewajibkan khitan bagi perempuan, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’. Sementara mazhab Maliki dan Hanafi menghukuminya sebagai sunnah, sedangkan mazhab Hambali membedakan antara laki-laki (wajib) dan perempuan (tidak wajib).
3. Fatwa MUI dan Pandangan Ormas
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No. 9A Tahun 2008 menetapkan bahwa khitan bagi perempuan adalah makrumah (kemuliaan) dan pelaksanaannya merupakan ibadah yang dianjurkan. MUI menegaskan khitan perempuan cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau melukai klitoris.
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menetapkan hukum wajib maupun sunnah bagi khitan perempuan karena tidak ada dalil yang tegas. Praktik ini diposisikan sebagai makrumah yang pelaksanaannya bergantung pada kemaslahatan dan adat setempat.
4. Tinjauan Medis dan HAM
Dari sisi medis, sejumlah penelitian menyatakan khitan perempuan tidak membawa keuntungan kesehatan dan berisiko merusak organ serta mengganggu fungsi reproduksi. WHO mengklasifikasikannya sebagai Female Genital Mutilation (FGM) yang berpotensi menimbulkan infeksi, nyeri, komplikasi persalinan, hingga gangguan psikologis. Di Indonesia, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan secara tegas menghapus praktik sunat perempuan.
Kesimpulannya, tuntunan syariat mengenai khitan perempuan tidak bersifat tunggal. Dalil yang digunakan sebagian ulama berasal dari hadis yang lemah dan dipahami sebagai makrumah, sementara yang lain menolak karena alasan kesehatan dan hak asasi manusia. Bagi umat Islam, sikap bijak adalah merujuk pada fatwa lembaga yang kredibel di Indonesia, serta mengutamakan maslahat dan tidak membahayakan perempuan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Fatwa MUI No. 9A/2008, Muhammadiyah, NU Online, Republika, Kompas, HR. Ahmad, HR. Abu Dawud, HR. Bukhari.




