KARAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengamankan seorang pria berinisial S (40), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Karawang Barat.
Pria yang bekerja sebagai sekuriti itu ditangkap aparat kepolisian setelah laporan dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut masuk dan ditindaklanjuti penyidik.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi tempatnya bekerja.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fiki, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada Februari 2026 saat korban pulang dari kegiatan mengaji. Terduga pelaku disebut menawarkan tumpangan kepada korban menggunakan sepeda motor.
Namun dalam perjalanan, korban diduga tidak diantar ke rumahnya dan justru dibawa ke tempat lain.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan keluarga dan pihak terkait, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Kapolres.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.








