CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar jaringan peredaran obat keras terbatas di wilayah Cimahi dan Bandung Raya. Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, polisi menyita 506.116 butir obat keras terbatas (OKT) dan mengamankan 56 tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan dilakukan sejak 1 hingga 10 Agustus 2026. Selama periode tersebut, polisi mengungkap 47 kasus dengan total 56 tersangka.
“Ini adalah pengungkapan selama 10 hari terakhir, dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 10 Agustus. Kami berhasil melaksanakan pengungkapan 47 kasus dengan total 56 tersangka,” kata Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).
Dari 47 perkara tersebut, kasus peredaran obat keras terbatas menjadi yang paling dominan. Polisi mengungkap 29 kasus dengan 36 tersangka.
Selain OKT, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, antara lain 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, 3.399,22 gram tembakau sintetis, serta 8.164 butir psikotropika.
Sementara obat keras yang disita mencapai 506.116 butir, terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.
Faruk menilai jumlah tersebut sangat signifikan mengingat pengungkapan dilakukan dalam waktu hanya 10 hari.
“Ini OKT jumlahnya cukup signifikan untuk ukuran pelaksanaan kegiatan operasi selama 10 hari, yaitu berjumlah 506.116 butir,” ujarnya.
Jaringan Ratusan Ribu Obat Dibongkar
Polisi juga mengungkap jaringan peredaran OKT dengan barang bukti hampir 400 ribu butir. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi gudang penyimpanan, yakni di Margaasih dan Andir.
Ratusan ribu obat tersebut diduga dipersiapkan untuk diedarkan ke berbagai wilayah Bandung Raya.
“400.000-an obat keras terbatas tersebut akan diedarkan di wilayah Bandung Raya,” kata Faruk.
Pengungkapan ini menunjukkan dugaan peredaran obat keras telah berlangsung dalam skala besar. Jumlah barang bukti yang mencapai ratusan ribu butir menjadi perhatian karena berpotensi menjangkau masyarakat dalam jumlah luas.
Selain kasus OKT, polisi mengungkap sembilan kasus sabu dengan 10 tersangka, tujuh kasus tembakau sintetis dengan delapan tersangka, serta dua kasus ganja dengan dua tersangka.
Dua perkara juga menjadi perhatian khusus, yakni pengungkapan peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti sekitar tiga kilogram dan jaringan peredaran OKT dengan barang bukti hampir 400 ribu butir.
Barang Bukti Senilai Rp3,28 Miliar
Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp3,28 miliar.
Polisi menyebut pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 543 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sebanyak 56 tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Cimahi untuk menjalani proses penyidikan.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara perkara psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun perkara obat keras terbatas diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Kapolres Cimahi mengajak masyarakat ikut membantu memutus mata rantai peredaran narkotika maupun obat keras terbatas.
Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyimpanan, transaksi ataupun distribusi barang terlarang.
“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika, peredaran obat keras terbatas, kami mohon bantuannya segera diinformasikan kepada kami,” ujar Faruk.
Ia memastikan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti bersama jajaran Forkopimda.
“Kami dengan seluruh jajaran Forkopimda akan menindaklanjuti, melakukan penegakan hukum dan memproses sesuai hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.







