KARAWANG — Razia pelanggaran lalu lintas berubah drastis. Seorang pemotor tanpa helm justru berujung ditangkap karena diduga membawa sabu.
Peristiwa terjadi di Bundaran Ciplaz Karawang, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, anggota Satlantas tengah melakukan pengaturan lalu lintas.
Awalnya, petugas hanya menghentikan pengendara karena tidak memakai helm. Namun, sikap pengendara yang gelisah memicu kecurigaan.
Anggota Unit Turjawali kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan kejadian tersebut.
“Awalnya pelanggaran biasa. Tapi gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan,” ujar Cep Wildan, Minggu (26/4/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di saku celana pelaku berinisial BA (22), warga Kutawaluya.
Polisi juga mengamankan rekannya AH (21), warga Pedes, yang diduga terkait.
Berdasarkan pengakuan awal, BA mengaku telah menyebar 10 paket sabu di sejumlah lokasi.
Ia juga menyebut masih menyimpan 10 paket lainnya di rumahnya.
“Total sementara yang teridentifikasi sebanyak 26 paket sabu,” ungkap Cep Wildan.
Petugas langsung berkoordinasi dengan perwira pengendali untuk pengamanan.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang.
Kasus ini kini dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Kapolres menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan kewaspadaan di lapangan.
“Ini bentuk kesigapan anggota. Kami komitmen memberantas narkotika di Karawang,” tegasnya.








