Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian sebagai bagian dari perlindungan kedaulatan negara sekaligus pelayanan publik yang humanis.
Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi daerah dan mengidentifikasi berbagai persoalan strategis di lapangan. Hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional, khususnya pada Komite I DPD RI.
Kedatangan Teh Aanya disambut oleh jajaran Kantor, diantaranya: Ayu Litha – Plh. Kepala Kantor Imigrasi, Bima Negara – Kasi Inteldakim, Indra Wilys – Kasi Tikim, Tita Reza – Kasubsi Ijin Tinggal, Gerry Rama – Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian, Fuad – Kasubsi Penindakan
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung saat ini melayani enam wilayah kerja, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Sumedang, Subang, dan Kabupaten Bandung Barat. Dengan cakupan wilayah yang luas, beban layanan terus meningkat setiap tahunnya.
“Dalam satu tahun, kami menerbitkan sekitar 63 ribu paspor baru dan 47 ribu penggantian paspor, dengan kapasitas pelayanan harian mencapai hingga 500 pemohon per hari,” ungkapnya. Dari sisi keuangan negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp107 miliar, dengan realisasi anggaran sekitar Rp32 miliar atau 90 persen.
Di bidang pengawasan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mencatat 57 deportasi, 42 pendetensian, 46 penangkalan, serta enam kali operasi gabungan bersama instansi terkait.
Sementara itu, pelayanan pelintasan melalui TPI laut Patimban Subang mencatat lebih dari 1.400 kedatangan dan 1.600 keberangkatan dalam setahun.
Berbagai inovasi layanan juga terus dikembangkan, seperti Maung Riung, Maung Empati, Maung Lembur, hingga layanan pengantaran paspor ke rumah. Kantor Imigrasi Bandung juga menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, pemeriksaan keimigrasian darurat, serta edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program desa binaan.
Namun demikian, keterbatasan sarana dan prasarana menjadi perhatian serius. I Gusti Ayu Litha menyampaikan bahwa rencana relokasi gedung kantor telah diajukan sejak 2017, namun belum terealisasi. Kondisi gedung yang sempit, lahan parkir terbatas, serta potensi terdampak proyek infrastruktur dinilai menghambat optimalisasi pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Teh Aanya menegaskan akan memprioritaskan isu relokasi Kantor Imigrasi Bandung dan meminta agar usulan disampaikan secara tertulis sebagai bahan pembahasan dengan kementerian terkait.
“Pelayanan imigrasi adalah wajah negara. Negara harus hadir dengan layanan yang cepat, profesional, dan bermartabat,” tegas Teh Aanya.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPD RI khusunya Teh Aanya dalam mengawal reformasi keimigrasian agar selaras dengan kepentingan nasional, pelayanan publik berkualitas, serta penguatan kedaulatan negara.








