Kabar yang tak terlalu mengejutkan datang dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Dua nama terseret. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan KPK pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dipublikasikan ke publik sehari kemudian.
KPK menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidik masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara, sekaligus melakukan penyitaan barang bukti dan penelusuran aliran dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut selaku Menteri Agama pada saat tempus delicti, bersama staf khususnya, Isfah Abidal Aziz.
“Penyidik menemukan peran aktif para tersangka dalam pengambilan kebijakan dan distribusi kuota haji yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” ujar Budi.
Modus Diskresi Kuota Haji
Duduk perkara bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota ini sejatinya dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang haji reguler.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut justru diduga diselewengkan. Berdasarkan undang-undang, pembagian kuota haji harus 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.
Faktanya, Kementerian Agama justru menerapkan diskresi dengan membagi kuota secara jomplang: 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Akibatnya, jatah haji reguler menyusut drastis menjadi hanya 10.000 kuota, sementara 10.000 kuota dialihkan ke haji khusus.
Padahal, biaya haji reguler tahun 2024 berkisar Rp56 juta, sementara haji khusus mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per jemaah. Selisih inilah yang diduga menjadi ladang bancakan.
Kuota haji khusus tersebut kemudian didistribusikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel melalui berbagai perantara, termasuk asosiasi. Dari titik inilah penyidik menduga adanya aliran uang ke oknum-oknum di Kementerian Agama.
Ancaman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan Isfah Abidal Aziz dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (Sumber: Metrotv)








