JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 memasuki babak baru setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berawal dari Tambahan Kuota 20.000 Jemaah
Perkara bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2024.
Jaksa menyebut kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, yakni masing-masing 10.000 kuota.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. Dengan ketentuan tersebut, sekitar 18.400 kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota bagi haji khusus.
Selain Yaqut, KPK juga mendakwa tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Dugaan Aliran Dana dan Keuntungan PIHK
KPK menduga pengaturan kuota turut disertai aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam dakwaan disebutkan Ismail Adham diduga memberikan US$30.000 kepada Ishfah serta US$5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.
Sementara Asrul Aziz Taba diduga menyerahkan US$406.000 kepada Ishfah.
Auditor juga menghitung keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar untuk Maktour dan sekitar Rp40,8 miliar bagi delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul.
Jaksa menyebut terdapat 27 pihak dan 313 PIHK yang diduga memperoleh keuntungan dalam rangkaian perkara tersebut, dengan total nilai mencapai sekitar Rp478,17 miliar.
Yaqut Bantah Terima Uang
Dalam dakwaan, Yaqut disebut diduga memperoleh manfaat sekitar US$271.500 atau setara sekitar Rp4,83 miliar.
Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa Yaqut menyiapkan US$1 juta melalui staf khususnya untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR 2024.
Namun, Yaqut membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang dalam perkara kuota haji.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji melalui proses persidangan.
Pengembalian Dana Belum Tutupi Kerugian Negara
Sebelum perkara masuk persidangan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah PIHK yang diduga terkait kasus.
Jumlah tersebut masih jauh dari nilai kerugian negara Rp622,09 miliar, atau sekitar 16 persen dari total kerugian yang digunakan dalam dakwaan.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar berupa uang, kendaraan, tanah, dan bangunan sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Meski demikian, status aset yang disita belum berarti seluruhnya menjadi milik negara karena masih harus melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang dakwaan menjadi awal dari proses pembuktian. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana para terdakwa.





