Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan dilakukan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan dan mengamankan uang tunai yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka,” tegas Budi.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis dan didalami untuk mengungkap secara utuh praktik suap, alur pemberian, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
KPK memastikan pengusutan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidikan masih berjalan dan KPK akan terus mendalami perkara ini,” pungkas Budi Prasetyo.








