Politik dan Pemerintahan

ADPSI Ketuk Pintu DPD RI, Pemangkasan TKD Ancam Keadilan Fiskal Daerah

×

ADPSI Ketuk Pintu DPD RI, Pemangkasan TKD Ancam Keadilan Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna
Ketua DPRD Jawa Barat, yang juga Ketua ADPSI Buky Wibawa Karya Guna

Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) secara tegas menyampaikan aspirasi daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam forum resmi tersebut, ADPSI menyoroti kebijakan fiskal nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan mempersempit ruang gerak daerah.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, menegaskan bahwa peristiwa ini kembali membuktikan posisi strategis DPD RI sebagai pintu harapan bagi daerah dalam memperjuangkan keadilan fiskal dan pembangunan yang berimbang. Menurutnya, bagi daerah, DPD RI bukan sekadar lembaga representasi, melainkan jembatan konstitusional agar suara daerah tidak tenggelam dalam arus kebijakan sentralistik.

“DPD RI adalah kanal konstitusional terakhir bagi daerah untuk memastikan kebijakan nasional tidak mematikan daya hidup fiskal daerah,” tegas Buky.

Efisiensi Fiskal, Daerah Menanggung Beban Berat

ADPSI mengingatkan bahwa sejak 2020 pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi fiskal yang berdampak langsung pada pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan tersebut dirasakan berat oleh pemerintah provinsi, terutama dalam menjalankan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta urusan pemerintahan wajib.

Meski realisasi TKD tahun anggaran 2025 secara nasional tercatat tinggi—sekitar 97 persen—ADPSI menilai capaian tersebut menyembunyikan persoalan struktural di lapangan.
“Capaian agregat tidak otomatis mencerminkan keadilan fiskal antarwilayah,” ujar Buky.

Ketimpangan dan Masalah Struktural TKD

ADPSI mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam pelaksanaan TKD.
Pertama, ketepatan waktu penyaluran yang masih timpang antarwilayah, sehingga menghambat realisasi program daerah.

Kedua, ketidaksesuaian alokasi dengan kebutuhan riil daerah, karena belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik geografis dan beban layanan publik.

Ketiga, minimnya fleksibilitas pemanfaatan TKD akibat penguncian peruntukan anggaran yang terlalu kaku.

Jawa Barat Jadi Cermin Masalah Nasional

Sebagai ilustrasi konkret, Jawa Barat disebut mengalami tekanan fiskal serius akibat keterlambatan dan pengurangan realisasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Akibat tekanan tersebut, Pemprov Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2025 mengalami tunda bayar sekitar Rp649 miliar. Buky menegaskan, kondisi ini bukan akibat lemahnya tata kelola keuangan daerah, melainkan dampak kebijakan fiskal nasional yang tidak sinkron dengan perencanaan daerah.
“Daerah dipaksa menanggung risiko fiskal yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama pusat dan daerah,” ujarnya.

Dampak Nyata ke Masyarakat

ADPSI menilai pemangkasan TKD berdampak langsung pada masyarakat. Layanan publik dasar terganggu, program pembangunan tertahan, dan efisiensi anggaran justru menurun akibat refocusing berulang serta tunda bayar.
“Kebijakan efisiensi fiskal tidak boleh kaku dan seragam. Daerah bukan unit administratif, tetapi ruang hidup masyarakat,” tegas Buky.

Usulan Perubahan Undang-Undang Keuangan Negara

Dalam forum tersebut, ADPSI secara resmi mengusulkan perubahan Undang-Undang Keuangan Negara, antara lain:

  • Penegasan prinsip keadilan fiskal antara pusat dan daerah
  • Pembagian kewenangan fiskal yang lebih jelas dan proporsional
  • Perencanaan APBN yang lebih adaptif terhadap kebutuhan riil daerah

ADPSI juga mendesak Komite IV DPD RI untuk memperjuangkan penguatan kembali proporsi Transfer ke Daerah dalam APBN.

“Secara ideal, proporsi TKD perlu diarahkan mendekati 30 persen dari APBN. Saat ini masih berada di bawah 20 persen, tidak sebanding dengan beban kewenangan daerah,” kata Buky.

Menurut ADPSI, penguatan fiskal daerah bukan ancaman bagi stabilitas nasional. Justru sebaliknya, daerah yang kuat merupakan fondasi Indonesia yang adil, tangguh, dan berkelanjutan.

“Pembangunan nasional bukan lahir di pusat. Ia tumbuh dari daerah,” pungkas Buky Wibawa Karya Guna.