Ekonomi

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Dunia Bereaksi

×

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Dunia Bereaksi

Sebarkan artikel ini
MA Amerika Serikat
Ilustrasi: MA Amerika Serikat

Kebijakan tarif global era Presiden Donald Trump resmi runtuh. Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan pemerintah tidak berwenang memungut tarif menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA).

Putusan diambil dengan suara 6-3, dengan opini mayoritas ditulis Ketua Hakim John Roberts. Mahkamah menegaskan, kewenangan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden.

Hakim menyatakan penggunaan IEEPA untuk mengenakan tarif pada hampir seluruh mitra dagang utama — termasuk China, Kanada, dan Meksiko — melampaui batas hukum. Undang-undang itu hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat nasional luar biasa, bukan kebijakan dagang reguler.

Mahkamah juga mengacu pada prinsip major questions doctrine, yaitu tindakan eksekutif berdampak ekonomi besar harus mendapat otorisasi eksplisit legislatif. Dengan kata lain, kekuasaan luar biasa tak boleh ditafsirkan secara implisit.

Sebelumnya pengadilan tingkat bawah sudah menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum. Kini putusan pengadilan tertinggi mengunci pembatalan.

Reaksi politik langsung muncul. Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer menyebut “tarif ilegal runtuh”, sementara Senator Elizabeth Warren mempertanyakan mekanisme pengembalian dana kepada konsumen dan pelaku usaha kecil.

Namun dissenting opinion datang dari Hakim Brett Kavanaugh yang menilai tarif masih dapat dibenarkan berdasarkan teks dan preseden, serta membuka kemungkinan presiden memakai dasar hukum lain.

Dampak Ekonomi Langsung

Pasar merespons cepat. Indeks saham Amerika Serikat melonjak, dolar melemah, dan imbal hasil obligasi naik tipis. Investor membaca putusan ini sebagai perubahan besar arah kebijakan perdagangan.

Sorotan utama tertuju pada potensi pengembalian dana lebih dari 175 miliar dolar AS — salah satu refund terbesar dalam sejarah kebijakan perdagangan modern.

Selama menjabat, Trump menjadikan tarif sebagai instrumen diplomasi dan tekanan ekonomi terhadap negara mitra. Strategi itu meningkatkan daya tawar negosiasi, tetapi juga memicu perang dagang dan ketegangan global.

Putusan ini kini membatasi ruang gerak presiden AS menerapkan tarif darurat secara sepihak. Pemerintah berikutnya dipaksa mencari landasan hukum baru bila ingin mengulang kebijakan serupa.

Trump merespons keras, menyebut keputusan tersebut sebagai “aib” dan menegaskan tarif penting bagi keamanan ekonomi Amerika.

Dampak Global

Kebijakan dagang AS berdampak langsung pada harga barang, rantai pasok, nilai tukar hingga stabilitas pasar dunia. Putusan ini memberi kepastian hukum, tetapi sekaligus membuka babak baru ketidakpastian strategi perdagangan Amerika ke depan.